KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) atau Tugu Insurance menyatakan belum berkeinginan untuk mengakuisisi perusahaan asuransi pada tahun depan. Presiden Direktur Tugu Insurance Tatang Nurhidayat mengatakan sebetulnya ada beberapa pertimbangan perusahaan dalam memutuskan hal tersebut. Dia bilang Otoritas Jasa keuangan (OJK) telah menerapkan ketentuan tentang kepemilikan usaha sejenis, sehingga hal itu menjadi pembatas bagi Tugu Insurance. "Jadi, kami itu tidak bisa mempunyai anak usaha secara mayoritas yang usahanya sejenis dengan Tugu, seperti asuransi umum konvensional," ungkapnya saat konferensi pers di Wisma Tugu, Jakarta Selatan, Rabu (4/12).
Baca Juga: Tugu Insurance Nilai Aturan Modal Minimum Jadi Tantangan Bagi Industri Asuransi Secara mayoritas, Tatang bilang Tugu Insurance hanya bisa memiliki asuransi umum syariah, asuransi jiwa, asuransi jiwa syariah, dan reasuransi. Dia juga mengungkapkan Tugu Insurance tak berkeinginan memiliki secara minoritas perusahaan asuransi sejenis dikarenakan berbagai pertimbangan. "Mungkin atau enggak kami masuk secara minoritas? Hal itu rasanya susah juga untuk kami masuk sebagai minoritas," tuturnya. Dengan demikian, Tatang menyampaikan sampai tahun depan, Tugu Insurance belum ada rencana untuk mengakuisisi perusahaan asuransi lain. Namun, dia bilang kalau dari jenis usaha yang lain, tentu masih terbuka opsi bagi Tugu.