Jakarta- Untuk menunjang kenyamanan selama mudik Idul Fitri 1440H, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) sejak awal Mei gencar menawarkan produk asuransi t ride untuk kendaraan roda dua terbagi dua kategori yaitu Prime dan Ultimate sedangkan t drive untuk kendaraan roda empat. Nasabah dapat memilih masa perlindungan selama 14 hari dan 30 hari. Bagi Tugu Insurance, produk asuransi kendaraan bermotor t ride dan t drive menjadi proyek terdepan di segmen ritel. Selama ini, asuransi kendaraan bermotor masih merajai pangsa pasar bisnis asuransi umum karena penjualan kendaraan bermotor setiap tahunnya lebih tinggi dibanding penjualan mobil. Dengan harga premi terjangkau, produk asuransi t ride memberikan biaya penggantian atas kerusakan total sepeda motor tertanggung akibat kecelakaan atau kehilangan sebesar Rp 5 juta. “Kami juga memberikan perlindungan terhadap tanggung jawab hukum pihak ketiga sebesar Rp 500 ribu dan perlindungan kecelakaan diri pengemudi sebesar Rp 1 juta,” ujar Presiden Direktur Tugu Insurance Indra Baruna di Jakarta, Jumat (28/5/2019).
Tugu Insurance Genjot Asuransi Kendaraan Bermotor di Musim Mudik Lebaran
Jakarta- Untuk menunjang kenyamanan selama mudik Idul Fitri 1440H, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) sejak awal Mei gencar menawarkan produk asuransi t ride untuk kendaraan roda dua terbagi dua kategori yaitu Prime dan Ultimate sedangkan t drive untuk kendaraan roda empat. Nasabah dapat memilih masa perlindungan selama 14 hari dan 30 hari. Bagi Tugu Insurance, produk asuransi kendaraan bermotor t ride dan t drive menjadi proyek terdepan di segmen ritel. Selama ini, asuransi kendaraan bermotor masih merajai pangsa pasar bisnis asuransi umum karena penjualan kendaraan bermotor setiap tahunnya lebih tinggi dibanding penjualan mobil. Dengan harga premi terjangkau, produk asuransi t ride memberikan biaya penggantian atas kerusakan total sepeda motor tertanggung akibat kecelakaan atau kehilangan sebesar Rp 5 juta. “Kami juga memberikan perlindungan terhadap tanggung jawab hukum pihak ketiga sebesar Rp 500 ribu dan perlindungan kecelakaan diri pengemudi sebesar Rp 1 juta,” ujar Presiden Direktur Tugu Insurance Indra Baruna di Jakarta, Jumat (28/5/2019).