KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) menyatakan siap menjadi induk Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA) yang termaktum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 tahun 2023 yang mengatur tentang ekuitas minimum perasuransian. Deputy Director Strategic Management & Corporate Development Tugu Insurance Kristy Damayanti menyampaikan bahwa saat ini perusahaan memiliki ekuitas sebesar Rp 6,7 triliun di Desember 2023. Artinya Tugu Insurance telah berada di atas ketentuan ekuitas minimum Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 2. Di mana kategori ini mewajibkan perusahaan asuransi memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 1 triliun dan Rp 2 triliun bagi perusahaan reasuransi di akhir tahun 2028.
Tugu Insurance Jajaki Peluang Jadi Induk KUPA, Ini Perusahaan yang Disasar
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) menyatakan siap menjadi induk Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA) yang termaktum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 tahun 2023 yang mengatur tentang ekuitas minimum perasuransian. Deputy Director Strategic Management & Corporate Development Tugu Insurance Kristy Damayanti menyampaikan bahwa saat ini perusahaan memiliki ekuitas sebesar Rp 6,7 triliun di Desember 2023. Artinya Tugu Insurance telah berada di atas ketentuan ekuitas minimum Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 2. Di mana kategori ini mewajibkan perusahaan asuransi memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 1 triliun dan Rp 2 triliun bagi perusahaan reasuransi di akhir tahun 2028.