Tugu Insurance Kaji Opsi Merger dan Akuisisi Unit Syariah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Tugu Pratama Tbk atau Tugu Insurance (TUGU) menyatakan terus mempersiapkan tahapan-tahapan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) alias spin off. Tak hanya itu, perusahaan juga tak menutup kemungkinan opsi merger dan akuisisi unit syariah lain.

Presiden Direktur Tugu Insurance, Tatang Nurhidayat menyatakan dalam memenuhi kewajiban Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/2023 Tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, pihaknya mengkaji berbagai opsi terbaik dalam melanjutkan bisnis asuransi syariah, begitu pula dengan opsi merger dan akuisisi.

“Tugu Insurance berharap dapat menjadi penggerak dalam melakukan kolaborasi dan konsolidasi di antara pelaku industri asuransi syariah di Indonesia,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Sabtu (9/9).


Tatang mengungkapkan, konsolidasi antara perusahaan asuransi syariah sangat mungkin terjadi baik di antara asuransi BUMN maupun non BUMN. Menurutnya, ekosistem BUMN juga dapat menjadi salah satu kekuatan dalam meningkatkan pertumbuhan kinerja perasuransian syariah demi penguatan ekosistem ekonomi syariah di tanah air.

Baca Juga: Korban Wanaartha Life: OJK Sebut Ranah Penyidikan Kasus Masih di Bareskrim Polri

“Tentunya dengan melakukan konsolidasi tersebut diharapkan perusahaan akan lebih kuat sehingga memperoleh pertumbuhan yg maksimal sekaligus optimal dalam memberikan perlindungan risiko kepada pelanggan,” ungkapnya.

Tatang menuturkan, bagi Tugu Insurance opsi tersebut masih terbuka dan dalam proses kajian komprehensif untuk menentukan metode pemisahan UUS yang paling efektif.

“Termasuk mengkaji para calon partner strategis yang paling memiliki potensi yang kami butuhkan,” tutur dia.

Memang sejauh ini UUS asuransi kepunyaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum ada yang terkonsolidasi, mengingat hal semacam ini sudah dilakukan pada industri perbankan sehingga terbentuklah Bank Syariah Indonesia (BSI).

Sekedar mengingatkan, POJK Nomor 11/2023 mewajibkan UUS asuransi dan perusahaan reasuransi untuk melakukan spin off selambat-lambatnya 31 Desember 2026, dan untuk perusahaan penjaminan paling lambat 2031.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi