KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk atau Tugu Insurance menyatakan sudah berada di atas batas minimum persyaratan permodalan yang dicanangkan Otoritas jasa Keuangan (OJK). Sekedar mengingatkan, OJK akan mengerek batas permodalan minimum perusahaan asuransi secara bertahap dari Rp 100 miliar menjadi Rp 500 miliar pada 2026 mendatang. Lalu batas minimum permodalan ini akan kembali dikerek menjadi Rp 1 triliun pada tahun 2028. Mengenai hal itu, Presiden Direktur Tugu Insurance Tatang Nurhidayat mengatakan, Tugu Insurance sudah memenuhi batas minimum permodalan.
Tugu Insurance Klaim Telah Penuhi Batas Minimum Permodalan yang Diatur OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk atau Tugu Insurance menyatakan sudah berada di atas batas minimum persyaratan permodalan yang dicanangkan Otoritas jasa Keuangan (OJK). Sekedar mengingatkan, OJK akan mengerek batas permodalan minimum perusahaan asuransi secara bertahap dari Rp 100 miliar menjadi Rp 500 miliar pada 2026 mendatang. Lalu batas minimum permodalan ini akan kembali dikerek menjadi Rp 1 triliun pada tahun 2028. Mengenai hal itu, Presiden Direktur Tugu Insurance Tatang Nurhidayat mengatakan, Tugu Insurance sudah memenuhi batas minimum permodalan.