Tugu Insurance Klaim Telah Penuhi Batas Minimum Permodalan yang Diatur OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk atau Tugu Insurance menyatakan sudah berada di atas batas minimum persyaratan permodalan yang dicanangkan Otoritas jasa Keuangan (OJK).

Sekedar mengingatkan, OJK akan mengerek batas permodalan minimum perusahaan asuransi secara bertahap dari Rp 100 miliar menjadi Rp 500 miliar pada 2026 mendatang. Lalu batas minimum permodalan ini akan kembali dikerek menjadi Rp 1 triliun pada tahun 2028.

Mengenai hal itu, Presiden Direktur Tugu Insurance Tatang Nurhidayat mengatakan, Tugu Insurance sudah memenuhi batas minimum permodalan.


"Modal kami sekarang yang Tugu induk saja sudah di angka Rp 5 triliun," ucapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (21/11).

Selain itu, Tatang juga menyatakan total ekuitas secara konsolidasian, termasuk anak perusahaan, berada di angka Rp 9 triliun lebih. Dengan demikian, Tugu Insurance tak ambil pusing terkait ketentuan batas permodalan.

Baca Juga: Saham Anjlok, Presiden Direktur Borong Saham TUGU

Bahkan, Tatang tak memungkiri pihaknya siap untuk melihat potensi investasi di tempat-tempat yang bagus dan strategis ke depannya.

"Makanya, fundamental kami itu sangat kuat, ditambah Risk Based Capital (RBC) di atas 500%," ungkapnya.

Adapun ketentuan batas OJK terkait RBC berada di angka 120% untuk perusahaan asuransi. Sebelumnya, Tugu Insurance berhasil mencatatkan pendapatan premi bruto secara konsolidasian sebesar Rp 5,45 triliun hingga kuartal III-2023.

"Nilai itu tumbuh 15,36%, jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 4,72 triliun," kata dia kepada KONTAN.CO.ID, beberapa waktu lalu.

Tatang menerangkan peningkatan premi bruto terbesar berasal dari lini bisnis Fire, Engineering, Marine Hull & Offshore. Ditambah dorongan dari stabilitas perekonomian nasional sepanjang 2023.

Baca Juga: Hingga Kuartal III-2023, Sejumlah Asuransi Umum Catatkan Kinerja Positif

Sebagai informasi, OJK tengah mempersiapkan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur permodalan dengan beberapa tahapan. OJK menilai modal minimum yang diatur dalam POJK 67/2016 terlalu rendah dibandingkan dengan risiko usaha bisnis yang dijalankan perusahaan asuransi.

Disebutkan nantinya batas modal minimum asuransi syariah juga akan terkerek dari Rp 50 miliar menjadi Rp 250 miliar pada 2026 dan bertambang menjadi Rp 500 miliar pada tahun 2028 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari