KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi untuk memenuhi aturan ekuitas minimum Rp 250 miliar paling lambat 2026. PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) atau Tugu Insurance tak memungkiri adanya aturan OJK tersebut juga menjadi tantangan bagi industri perasuransian. Presiden Direktur Tugu Insurance Tatang Nurhidayat memperkirakan adanya aturan itu akan membuat perubahan kondisi di pasar asuransi. Dia bilang bagi perusahaan asuransi yang belum memenuhi aturan modal minimum tentu akan melakukan perubahan perilaku dalam berbisnis. "Misalnya, akan lebih agresif dalam mengambil bisnis untuk memungkinkan mendapatkan laba lebih besar sehingga bisa top up minimum ekuitas atau bisa juga lebih hati-hati," ungkapnya saat konferensi pers di Wisma Tugu, Jakarta Selatan, Rabu (4/12).
Tugu Insurance Nilai Aturan Modal Minimum Jadi Tantangan Bagi Industri Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi untuk memenuhi aturan ekuitas minimum Rp 250 miliar paling lambat 2026. PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) atau Tugu Insurance tak memungkiri adanya aturan OJK tersebut juga menjadi tantangan bagi industri perasuransian. Presiden Direktur Tugu Insurance Tatang Nurhidayat memperkirakan adanya aturan itu akan membuat perubahan kondisi di pasar asuransi. Dia bilang bagi perusahaan asuransi yang belum memenuhi aturan modal minimum tentu akan melakukan perubahan perilaku dalam berbisnis. "Misalnya, akan lebih agresif dalam mengambil bisnis untuk memungkinkan mendapatkan laba lebih besar sehingga bisa top up minimum ekuitas atau bisa juga lebih hati-hati," ungkapnya saat konferensi pers di Wisma Tugu, Jakarta Selatan, Rabu (4/12).