KONTAN.CO.ID - Jakarta. PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) selaku leader konsorsium asuransi atas penutupan aset dari PT Pupuk Indonesia (Persero) & Group untuk periode pertanggungan 2022/2023 telah menyelesaikan pembayaran klaim senilai USD 19 Juta untuk peristiwa overfiring di dalam unit Steam Methane Reforming (SMR) Pabrik V milik PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim). Berdasarkan proses investigasi komprehensi yang dilakukan sesuai dengan prosedur penanganan klaim, diketahui bahwa peristiwa overfiring yang terjadi terjadi pada 23 Juli 2022 dini hari disebabkan karena adanya kerusakan yang mengakibatkan malfungsi salah satu instrument di unit SMR Pabrik V, sehingga saat melakukan proses restart, terjadi kebakaran atau over firing hingga overfiring yang menimbulkan total nilai kerugian dari kasus ini sebesar USD 19,093,078.73 atau setara dengan IDR 286.720.763.297,- Pembayaran klaim atas kerugian yang dialami PT Pupuk Kaltim – Pupuk Indonesia Group telah dibayarkan seluruhnya. Pembayaran termin pertama sebesar USD 3,960,000 dibayarkan pada 21 Februari 2023. Sementara pembayaran final sebesar USD 15,149,164 dibayarkan pada 4 Januari 2024 lalu sehingga pelaksanaan seremonial telah dilakukan di Bali dengan dihadiri a.l oleh Ery Widiatmoko selaku Direktur Pemasaran Asuransi dan Sudarlin selaku Direktur Teknik Tugu Insurance bersama dengan Wono Budi Tjahyono selaku Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia (Persero) serta Budi Susilo selaku SVP Administrasi Keuangan PT Pupuk Kaltim.
TUGU Selesaikan Pembayaran Klaim USD 19 Juta Untuk Overfiring Pabrik Pupuk Kaltim
KONTAN.CO.ID - Jakarta. PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) selaku leader konsorsium asuransi atas penutupan aset dari PT Pupuk Indonesia (Persero) & Group untuk periode pertanggungan 2022/2023 telah menyelesaikan pembayaran klaim senilai USD 19 Juta untuk peristiwa overfiring di dalam unit Steam Methane Reforming (SMR) Pabrik V milik PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim). Berdasarkan proses investigasi komprehensi yang dilakukan sesuai dengan prosedur penanganan klaim, diketahui bahwa peristiwa overfiring yang terjadi terjadi pada 23 Juli 2022 dini hari disebabkan karena adanya kerusakan yang mengakibatkan malfungsi salah satu instrument di unit SMR Pabrik V, sehingga saat melakukan proses restart, terjadi kebakaran atau over firing hingga overfiring yang menimbulkan total nilai kerugian dari kasus ini sebesar USD 19,093,078.73 atau setara dengan IDR 286.720.763.297,- Pembayaran klaim atas kerugian yang dialami PT Pupuk Kaltim – Pupuk Indonesia Group telah dibayarkan seluruhnya. Pembayaran termin pertama sebesar USD 3,960,000 dibayarkan pada 21 Februari 2023. Sementara pembayaran final sebesar USD 15,149,164 dibayarkan pada 4 Januari 2024 lalu sehingga pelaksanaan seremonial telah dilakukan di Bali dengan dihadiri a.l oleh Ery Widiatmoko selaku Direktur Pemasaran Asuransi dan Sudarlin selaku Direktur Teknik Tugu Insurance bersama dengan Wono Budi Tjahyono selaku Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia (Persero) serta Budi Susilo selaku SVP Administrasi Keuangan PT Pupuk Kaltim.