KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi dan reasuransi untuk memenuhi ekuitas minimum tahap pertama pada 2026 dan tahap kedua pada 2028. Mengenai hal itu, PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure) berencana untuk masuk dalam Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE 2) dengan ekuitas minimum sebesar Rp 2 triliun pada 2028. Direktur Keuangan Tugure Dradjat Irwansyah mengatakan pihaknya sudah membuat rencana bisnis dengan pendekatan moderat untuk mencapai angka tersebut.
Baca Juga: Saham Bank Melaju pada Perdagangan Sesi I Selasa (5/5/2026) Untuk memenuhi ekuitas minimum 2028, dia menyebut pihaknya akan mencoba untuk mengedepankan upaya organik lewat pertumbuhan bisnis. "Kami sudah buat bussiness plan yang sebenarnya bukan agresif, tetapi cukup moderat. Secara organic growth, kami bisa terpenuhi Rp 2 triliun di akhir 2028," ungkapnya saat ditemui di Gedung Tugure, Jakarta Pusat, Kamis (30/4). Dradjat menerangkan rencana Tugure tak cuma berhenti pada pemenuhan ekuitas minimum Rp 2 triliun saja. Dia bilang pihaknya juga menyoroti keberlanjutan bisnis, sehingga permintaan suntikan modal kepada pemegang saham juga dimungkinkan pada 2028. "Kami tetap akan mengajukan usulan kepada pemegang saham untuk adanya penambahan modal pada 2028," tuturnya. Dradjat menjelaskan tujuan dari suntikan modal itu salah satunya menjaga Risk Based Capital (RBC) agar tetap berada di level ideal dalam menjalankan bisnis. "Standar memang sebenarnya appetite kami itu di atas 160%. Jadi, kalau antara 160%-200%, kami sepertinya akan terbatas lagi penetrasi pasar maupun ekspansinya. Oleh karena itu, kami akan membutuhkan penambahan modal," ucapnya. Jadi, Dradjat bilang pihaknya cukup optimistis untuk memenuhi secara organic growth ekuitas minimum pada 2028. Di sisi lain, Tugure juga akan menerapkan strategi penambahan modal pada 2028. Dia mengatakan Tugure sudah menjelaskan rencana tersebut kepada pemegang saham dari jauh-jauh hari.
Baca Juga: Tugure Nilai Gejolak Geopolitik Bisa Berdampak terhadap Industri Reasuransi Sementara itu, Dradjat menyampaikan Tugure tak ada masalah dengan pemenuhan ekuitas minimum untuk 2026. Sebab, dia bilang berdasarkan capaian saat ini, perusahaan sudah memenuhi ketentuan tersebut, meski ada perubahan sedikit untuk nilai ekuitas yang dibukukan perusahaan karena implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117. "Memang ada dampak dengan perhitungan PSAK 117. Kalau PSAK 104, ekuitas kami Rp 1,7 triliun pada 2025, sedangkan ekuitas kami Rp 1,55 triliun untuk PSAK 117," katanya. Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023, ketentuan ekuitas minimum perusahaan reasuransi konvensional untuk tahap pertama pada akhir 2026 mesti mencapai Rp 500 miliar, sedangkan tahap kedua pada akhir 2028 sebesar Rp 1 triliun untuk Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE 1) dan sebesar Rp 2 triliun untuk KPPE 2. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News