KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyederhanakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN). Hal ini dilakukan untuk mempermudah administrasi kewajiban PPN perusahaan pelat merah tersebut. Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.03/2020 yang berlaku sejak 1 Februari 2021. Aturan ini juga berlaku untuk anak perusahaan BUMN dengan kepemilikan saham oleh induk di atas 25%.
Tujuan pemerintah menyederhanakan pungutan PPN di BUMN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyederhanakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN). Hal ini dilakukan untuk mempermudah administrasi kewajiban PPN perusahaan pelat merah tersebut. Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.03/2020 yang berlaku sejak 1 Februari 2021. Aturan ini juga berlaku untuk anak perusahaan BUMN dengan kepemilikan saham oleh induk di atas 25%.