Rencana PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) yang akan mengambil alih Bank Muamalat Indonesia diharapkan bisa memberikan suatu kekuatan baru dari pemegang saham. Meskipun demikian, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, terutama berkenaan dengan rencana PADI mengambil alih mayoritas saham Bank Muamalat. Rencananya proses akuisisi ini dilakukan dengan cara pembeli siaga rights issue. Dari sisi hukum bisnis, memang jika ingin menguasai mayoritas perusahaan, harus memiliki minimal 51% saham. Dalam hukum bisnis, ada tiga jenis kepemilikan mayoritas, yakni 50%, 66% dan 75%. Tiga-tiganya merupakan persentase pengambilalihan saham, agar bisa menjadi pengendali. Selain harus memperhatikan kepemilikan saham, akuisisi sebuah bank, juga harus memenuhi beberapa ketentuan terkait aturan perbankan yang regulasinya cukup ketat.
Tujuannya jangka pendek
Rencana PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) yang akan mengambil alih Bank Muamalat Indonesia diharapkan bisa memberikan suatu kekuatan baru dari pemegang saham. Meskipun demikian, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, terutama berkenaan dengan rencana PADI mengambil alih mayoritas saham Bank Muamalat. Rencananya proses akuisisi ini dilakukan dengan cara pembeli siaga rights issue. Dari sisi hukum bisnis, memang jika ingin menguasai mayoritas perusahaan, harus memiliki minimal 51% saham. Dalam hukum bisnis, ada tiga jenis kepemilikan mayoritas, yakni 50%, 66% dan 75%. Tiga-tiganya merupakan persentase pengambilalihan saham, agar bisa menjadi pengendali. Selain harus memperhatikan kepemilikan saham, akuisisi sebuah bank, juga harus memenuhi beberapa ketentuan terkait aturan perbankan yang regulasinya cukup ketat.