JAKARTA. Dalam siaran persnya yang diterima KONTAN sore ini (6/8), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengumumkan telah menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada pengelola tujuh acara televisi di bulan Ramadhan. Ketujuh acara yang mendapatkan sanksi teguran adalah “Waktunya Kita Sahur” (TransTV), “Kampung Sahur Bejo” (RCTI), “Sahur Bersama Srimulat” (Indosiar), “Ngabuburit” (TransTV), “ Sabarrr Tingkat 2” (SCTV), “John Lenong” (Trans7), dan “Inbox” (SCTV). Dari ketujuh acara tersebut, “Inbox” mendapatkan sanksi teguran kedua. Keenam acara lainnya mendapatkan sanksi teguran pertama. Hasil pemantauan tayangan televisi di bulan Ramadhan ini disampaikan bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika di kantor Kominfo, Jakarta Pusat. Berdasarkan hasil pemantauan KPI Pusat, secara umum sejumlah stasiun TV menampilkan acara yang sesuai dengan semangat Ramadhan, melalui acara-acara ceramah, talkshow, features, sinetron tertentu, dan film serial. Pelanggaran isi siaran banyak ditemui pada acara-acara komedi, baik pada saat sahur ataupun menjelang buka puasa. Umumnya, ada empat bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh program-program komedi Ramadhan. Pertama, pelanggaran atas perlindungan kepada orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu (melecehkan orang dengan kondisi fisik tertentu atau orang dengan orientasi seks dan identitas gender tertentu atau pekerjaan tertentu). Kedua, pelanggaran atas perlindungan anak. Ketiga, melanggar norma kesopanan (dan kesusilaan). Keempat, melanggar ketentuan penggolongan program siaran (program klasifikasi R/Remaja).
Tujuh acara televisi kena semprit KPI
JAKARTA. Dalam siaran persnya yang diterima KONTAN sore ini (6/8), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengumumkan telah menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada pengelola tujuh acara televisi di bulan Ramadhan. Ketujuh acara yang mendapatkan sanksi teguran adalah “Waktunya Kita Sahur” (TransTV), “Kampung Sahur Bejo” (RCTI), “Sahur Bersama Srimulat” (Indosiar), “Ngabuburit” (TransTV), “ Sabarrr Tingkat 2” (SCTV), “John Lenong” (Trans7), dan “Inbox” (SCTV). Dari ketujuh acara tersebut, “Inbox” mendapatkan sanksi teguran kedua. Keenam acara lainnya mendapatkan sanksi teguran pertama. Hasil pemantauan tayangan televisi di bulan Ramadhan ini disampaikan bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika di kantor Kominfo, Jakarta Pusat. Berdasarkan hasil pemantauan KPI Pusat, secara umum sejumlah stasiun TV menampilkan acara yang sesuai dengan semangat Ramadhan, melalui acara-acara ceramah, talkshow, features, sinetron tertentu, dan film serial. Pelanggaran isi siaran banyak ditemui pada acara-acara komedi, baik pada saat sahur ataupun menjelang buka puasa. Umumnya, ada empat bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh program-program komedi Ramadhan. Pertama, pelanggaran atas perlindungan kepada orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu (melecehkan orang dengan kondisi fisik tertentu atau orang dengan orientasi seks dan identitas gender tertentu atau pekerjaan tertentu). Kedua, pelanggaran atas perlindungan anak. Ketiga, melanggar norma kesopanan (dan kesusilaan). Keempat, melanggar ketentuan penggolongan program siaran (program klasifikasi R/Remaja).