Tujuh acara televisi kena semprit KPI



JAKARTA. Dalam siaran persnya yang diterima KONTAN sore ini (6/8), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengumumkan telah menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada pengelola tujuh acara televisi di bulan Ramadhan.

Ketujuh acara yang mendapatkan sanksi teguran adalah “Waktunya Kita Sahur” (TransTV), “Kampung Sahur Bejo” (RCTI), “Sahur Bersama Srimulat” (Indosiar), “Ngabuburit” (TransTV), “ Sabarrr Tingkat 2” (SCTV), “John Lenong” (Trans7), dan “Inbox” (SCTV). Dari ketujuh acara tersebut, “Inbox” mendapatkan sanksi teguran kedua. Keenam acara lainnya mendapatkan sanksi teguran pertama.

Hasil pemantauan tayangan televisi di bulan Ramadhan ini disampaikan bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika di kantor Kominfo, Jakarta Pusat. Berdasarkan hasil pemantauan KPI Pusat, secara umum sejumlah stasiun TV menampilkan acara yang sesuai dengan semangat Ramadhan, melalui acara-acara ceramah, talkshow, features, sinetron tertentu, dan film serial. Pelanggaran isi siaran banyak ditemui pada acara-acara komedi, baik pada saat sahur ataupun menjelang buka puasa. Umumnya, ada empat bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh program-program komedi Ramadhan. Pertama, pelanggaran atas perlindungan kepada orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu (melecehkan orang dengan kondisi fisik tertentu atau orang dengan orientasi seks dan identitas gender tertentu atau pekerjaan tertentu). Kedua, pelanggaran atas perlindungan anak. Ketiga, melanggar norma kesopanan (dan kesusilaan). Keempat, melanggar ketentuan penggolongan program siaran (program klasifikasi R/Remaja).


Jenis pelanggaran acara-acara komedi ini serupa dengan pelanggaran yang ditemukan pada Ramadhan tahun lalu. Tahun lalu KPI menjatuhkan sanksi administratif kepada enam acara komedi Ramadhan. Hingga minggu kedua Ramadhan, KPI Pusat menerima 31 pengaduan publik terkait acara khusus Ramadhan. Sementara, pengaduan publik secara umum (acara umum dan acara Ramadhan) yang diterima selama bulan Ramadhan ini berjumlah 165 pengaduan. "KPI Pusat meminta semua stasiun TV untuk terus memperbaiki siarannya sesuai dengan semangat Ramadhan dan secara umum mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran 2012," kata Ezky Suyanto, Wakil Ketua KPI Pusat, dalam siaran persnya. Selama 2012 (hingga 3 Agustus 2012), KPI Pusat telah menjatuhkan 43 sanksi administratif berupa 32 sanksi teguran pertama, 5 sanksi teguran kedua, 5 penghentian sementara, dan 1 pembatasan durasi. Di luar sanksi administratif, KPI mengeluarkan 18 imbauan dan 17 peringatan terkait program siaran. Pada semester pertama 2012, KPI Pusat menerima 6.184 pengaduan publik. Pengaduan publik umumnya disampaikan melalui SMS (80%), selanjutnya melalui email (18%) serta telepon dan surat. Masyarakat yang ingin mengadukan acara-acara televisi dan radio yang dianggap melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program penyiaran ke KPI Pusat bisa melalui SMS ke nomor 081213070000, ke Call Center KPI 021-63040626 atau ke alamat KPI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Umar Idris