JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran bagi bank-bank yang ingin melakukan merger. Merger ini sendiri merupakan bagian dari kewajiban divestasi lantaran penurunan tingkat kesehatan dan tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG) dari level dua ke level tiga. Irwan Lubis, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan OJK bilang, jangka waktu untuk merger ditetapkan selama 10 tahun, lebih panjang ketimbang aturan divestasi yakni selama lima tahun. Kelonggaran ini diharapkan bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki tingkat kesehatan, bisnis, dan konsolidasi. "Ada tujuh bank yang peringkat CGC di level tiga, harus melakukan penurunan kepemilikan saham sesuai aturan," beber Irwan, kepada KONTAN, belum lama ini. Ketujuh bank itu masuk kelompok bank BUKU 1 dengan modal Rp 1 miliar–Rp 1 triliun.
Tujuh bank mendapat kelonggaran merger
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran bagi bank-bank yang ingin melakukan merger. Merger ini sendiri merupakan bagian dari kewajiban divestasi lantaran penurunan tingkat kesehatan dan tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG) dari level dua ke level tiga. Irwan Lubis, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan OJK bilang, jangka waktu untuk merger ditetapkan selama 10 tahun, lebih panjang ketimbang aturan divestasi yakni selama lima tahun. Kelonggaran ini diharapkan bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki tingkat kesehatan, bisnis, dan konsolidasi. "Ada tujuh bank yang peringkat CGC di level tiga, harus melakukan penurunan kepemilikan saham sesuai aturan," beber Irwan, kepada KONTAN, belum lama ini. Ketujuh bank itu masuk kelompok bank BUKU 1 dengan modal Rp 1 miliar–Rp 1 triliun.