KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak tujuh bidang usaha dikeluarkan dari persyaratan pemilikan modal dalam negeri 100%. Artinya, modal asing (PMA) boleh memiliki share di tujuh bidang usaha tersebut. Kebijakan ini hasil revisi daftar negatif investasi (DNI) 2018. Tujuh bidang usaha tersebut bergerak di sektor jasa dan penyewaan mesin. "Perusahaan yang jasa survei itu dulu PMDN 100%, ternyata kita perlu sektor ini untuk ekspor jasa," ujar Susiwijono, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (19/11). Pemerintah merasa perlu mendorong bidang usaha tersebut untuk tidak lagi sebesar 100% PMDN agar bisa menekan defisit transaksi neraca berjalan (current account defisit/CAD).
Tujuh bidang usaha ini tak lagi hanya bisa dikuasai pemodal dalam negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak tujuh bidang usaha dikeluarkan dari persyaratan pemilikan modal dalam negeri 100%. Artinya, modal asing (PMA) boleh memiliki share di tujuh bidang usaha tersebut. Kebijakan ini hasil revisi daftar negatif investasi (DNI) 2018. Tujuh bidang usaha tersebut bergerak di sektor jasa dan penyewaan mesin. "Perusahaan yang jasa survei itu dulu PMDN 100%, ternyata kita perlu sektor ini untuk ekspor jasa," ujar Susiwijono, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (19/11). Pemerintah merasa perlu mendorong bidang usaha tersebut untuk tidak lagi sebesar 100% PMDN agar bisa menekan defisit transaksi neraca berjalan (current account defisit/CAD).