JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah mengesahkan pembubaran tujuh pengelola dana pensiun, sepanjang 2009. Seluruh dana pensiun yang bubar merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). Jumlah ini lebih sedikit apabila dibandingkan dengan jumlah dana pensiun yang bubar pada tahun sebelumnya. Sepanjang 2008, ada 11 dana pensiun yang bubar. Ketua Umum Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Djoni Rolindrawan mengatakan, alasan pembubaran ketujuh dana pensiun itu merupakan kebijakan para pemegang saham. "Bisa jadi karena mereka kurang mampu mengelola atau masalah intern di dana pensiun tersebut," kata Djoni, Minggu (3/1).
Tujuh Dana Pensiun Pemberi Kerja Bubar Sepanjang 2009
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah mengesahkan pembubaran tujuh pengelola dana pensiun, sepanjang 2009. Seluruh dana pensiun yang bubar merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). Jumlah ini lebih sedikit apabila dibandingkan dengan jumlah dana pensiun yang bubar pada tahun sebelumnya. Sepanjang 2008, ada 11 dana pensiun yang bubar. Ketua Umum Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Djoni Rolindrawan mengatakan, alasan pembubaran ketujuh dana pensiun itu merupakan kebijakan para pemegang saham. "Bisa jadi karena mereka kurang mampu mengelola atau masalah intern di dana pensiun tersebut," kata Djoni, Minggu (3/1).