KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, ada tujuh desa yang tidak menerima penyaluran dana desa tahun ini. Ia menerangkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 201 tahun 2022, jumlah desa yang semula direncanakan untuk dialokasikan dana desa ialah 74.961 desa. Tapi pada kenyataannya, Abdul Halim menyebut yang tersalur berkurang tujuh desa. “Di mana dasar tidak menyalurkan ke tujuh desa ini ada tiga hal. Pertama karena rekomendasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), kedua karena desanya sudah tidak ada dan belum dicabut sehingga masih masuk daftar. Yang ketiga karena hal lainnya,” jelasnya dalam Konferensi Pers Kementerian Desa PDTT, Kamis (22/6).
Baca Juga: Sebanyak 20 Desa Wisata Pilihan di Indonesia Bakal Dipamerkan di Belanda Total desa yang mendapatkan penyaluran dana desa di 2023 sebanyak 74.954 desa dari 74.961 daftar desa yang sudah memiliki register di Kementerian Dalam Negeri Adapun tujuh desa yang akhirnya diputuskan tidak disalurkan dana desanya ialah, Desa Renokenongo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur; Desa Kedungbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur; Desa Kanekes, Kabupaten Lebak, Banten; Desa Perkebunan Alur Jambu, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh; Desa Wonorejo, Kabupaten Balangan, Kalimatan Selatan; Desa Batujaya,, Kabupaten Aceh Barat, Aceh dan Desa Misabugoid, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Ia mengatakan, khusus Desa Renokenongo dan Desa Kedungbendo sudah tidak menyalurkan dana desa karena keduanya sudah tidak ada. Kedua desa tersebut kata Abdul Halim terdampak lumpur Lapindo. “keduanya karena sudah tidak ada dan baru November dihapuskan oleh Kemendagri, sehingga 2024 tidak akan ada lagi nama desa ini dalam list Kemendagri. Yakni Desa Rekenongo, Kabupaten Sidoarjo, Jatim dan Desa Kedungbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jatim sebagai mana kita tahu ini adalah desa-desa yang terdampak lumpur Lapindo beberapa tahun yang lalu,” jelasnya. Kemudian untuk Desa Kanekes Ia menjelaskan tidak disalurkan dana desa karena sebab yang lain. Pasalnya, Abdul Halim menjelaskan, dari pendalaman yang dilakukan pemerintah karena secara kultural Desa Kanekes belum bisa menerima kehadiran dana desa. “Kita sedang berikhtiar untuk memberikan pemahaman, itu adalah bagian dari tugas kita bahwa posisi dana desa itu sangat dibutuhkan untuk kepentingan pembangunan dan itu bukan dari siapa-siapa tapi pemerintahan yang memang berkewajiban untuk mengayomi warganya di manapun berada, apapun agama, suku dan adat istiadat. Ini kita terus lakukan untuk Desa Kanekes, Kabupaten Lebak, Banten,”paparnya.
Baca Juga: Mengenal Desa dengan Pergaulan Tingkat ASEAN Sedangkan untuk Desa Perkebunan Alur Jambu, Kabupaten Aceh Tamiang, dikarenakan seluruh kawasan desa adalah kawasan perkebunan. Artinya desa tidak memiliki aset sama sekali. Kemudian Desa Wonorejo, Desa Batujaya, Desa Misabugoit karna faktor lainnya. Termasuk tidak direkomendasikan oleh BPK. “Tujuh desa ini, dimana yang dua sudah pasti tidak akan muncul lagi sebagai desa yang teregister, sementara yang lima desa terus jadi perjuangan kita untuk semakin eksis, termasuk yang masih terkendala dengan masalah keyakinan,” ungkapnya. Dalam paparannya, pagu dana desa tahun 2023 ialah Rp 68 triliun. Dimana dana desa yang sudah tersalur ke rekening kas desa Rp 30,97 triliun di 72.620 desa. Kemudian dana desa tersalur khusus untuk BLT Dana Desa sebesar Rp 3,88 triliun kepada 2.752.035 keluarga penerima manfaat (KPM) di 71.984 desa. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .