Tujuh dosa kasus Pelindo II versi Menko Rizal



JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengungkap banyak hal yang merugikan negara dalam pengelolaan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II atas konsensi Jakarta International Center Terminal (JICT).

Setidaknya, ada tujuh poin utama yang dibeberkan oleh Rizal terkait dengan kasus yang menggelayuti di Pelindo II tersebut.

Rizal menyampaikan hal itu saat menghadiri rapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II.


"Esensi Menko kalau di masa lalu tugasnya hanya koordinasi. Tetapi dalam kabinet ini (Kabinet Kerja) tugasnya sesuai Perpres melakukan koordinasi dan sinkronisasi kementerian atau lembaga dibawahnya," kata Rizal, Kamis (29/10).

Lebih lanjut Rizal mengatakan, beberapa poin yang menjadi permasalahan di Pelindo II dan harus dibenahi tersebut antaralain:

Pertama, memperpanjang perjanjian sebelum jangka waktu berakhir.

Hal tersebut melanggar pasal 27 peraturan Menteri BUMN.

Kedua, memperpanjang perjanjian tanpa melakukan perjanjian konsesi lebih dahulu dengan otoritas pelabuhan utama tanjung Priok sebagai regulator.

Kebijakan itu melanggar UU No 17/2008 tentang Pelayaran.

Ketiga, tidak mematuhi surat kepala kantor otoritas pelabuhan utama tanjung Priok tentang konsesi.

Keempat, tidak mematuhi surat dewan komisaris PT Pelindo II.

Kelima, melanggar prinsip transparansi dengan tidak melalalui tender.

Keenam, melanggar keputusan komisaris PT Pelindo II mengenai perlunya konsesi dan pendapat Jamdatun tidak tepat.

Ketujuh, perpanjangan kontrak yang merugikan negara.

Harga jual lebih murah dari tahun 1999, dimana up front payment US$ 215 juta plus US$ US$ 2 juta. Sedangkan tahun 2015 hanya US$ 215 juta.

Rieke Diah Pitaloka, Ketua Panitia Khusus Pelindo II mengatakan, untuk mengurai persoalan di Pelindo II ini pihaknya akan segera memanggil KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto