Tujuh Gubernur Jawa-Bali Tuntut 12 Hal dari Pemerintah Pusat



JAKARTA. Tujuh gubernur se Jawa-Bali mengajukan 12 usulanĀ  kepada pemerintah pusat agar tercipta harmonisasi perencanaan, pelaksanaan dan pembangunan antar daerah dengan daerah dan antara daerah dengan nasional. Dua belas kesepakatan itu merupakan hasil Musyawarah Pembangunan Regional (Musrenbangreg) se Jawa Bali 2008 yang diikuti Gubernur Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, DIY, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali, Jum''at (7/11) lalu.Dua belas usulan itu antara lain meminta pemerintah mengusahakan terobosan untuk mengantisipasi dampak krisis global. terobosan itu antara lain dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang lebih terarah dan peningkatan alokasi dana, ketepatan waktu pelaksanaan anggaran, mempermudah regulasi investasi dan meningkatkan perlindungan bagi produk dalam negeri terhadap barang ilegal dari luar negeri.Pemerintah pusat juga harus mempercepat penyusunan regulasi lahan pertanian secara berkelanjutan, membuat standar produksi pangan nasional, ketersediaan sarana produksi yang baik dan tepat waktu, pendistribusian yang tepat, dan intervensi pasar serta peningkatan daya dukung lingkungan dan ketersediaan air baku.Tujuh gubernur itu juga meminta agar pemerintah menerbitkan Permendagri yang memberikan kewenangan pengendalian konversi lahan dan kawasan strategis kepada gubernur dalam kesatuan ekologi tata ruang Jawa-Bali. Memberikan perhatian khusus terhadap penyusunan regional energy plan (rencana umum kelistrikan daerah) dengan memanfaatkan sumber energi lokal termasuk sistem distribusi dan pengelolaan operasionalnya.Mengusulkan penambahan kriteria dalam formula penghitungan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk tingkat provinsi dengan memperhitungkan jumlah penduduk miskin, jumlah pengangguran, banyaknya daerah rentan dan rehabilitasi infrastruktur pasca bencana. Dan meminta penerbitan peraturan bersama 3 menteri, dalam hal ini Mendiknas, Menkeu dan Mendagri tentang alokasi dana 20% untuk pendidikan pada APBD, termasuk menerbitkan peraturan mendagri tentang tata cara pembahasan APBD yang efektif dan tepat waktu."Pengalokasian DAK berdasarkan kapasitas fiskal. Sehingga provinsi di wilayah Jawa Bali yang rata-rata kapasitas fiskalnya tinggi tidak mungkin mendapatkan alokasi DAK," seperti dalam draf kesepakatan yang diterima KONTAN, akhir pekan lalu.Mereka juga meminta penyelesaian jalur jalan Lintas Selatan Jawa dan Lintas Utara Bali sesuai dengan kesepakatan tahun 2003 termasuk jalan tol Trans Jawa. Mempercepat terbitnya UU tentang Kawasan Ekonomi Khusus di Jawa Bali dan UU keistimewaan Yogyakarta dan ketentuan pelaksana UU No 29 tahun 2007 tentang DKI sebagai ibukota RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: