JAKARTA. Revisi terhadap Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sedang dalam proses pengerjaan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kemenkominfo). Perkiraannya, akan ada tujuh hingga delapan pasal yang direvisi dalam undang-undang yang banyak menjerat netizen Indonesia tersebut. "Ya (revisi) kami lakukan. Kami mengatakan ini revisi terbatas, kurang lebih ada 7 atau 8 pasal. Terkait bentuk hukuman, misalnya yang pasal 45 ayat 1 kan terlalu tinggi," terang Dirjen Aplikasi dan Teknologi Informatika Kemenkominfo Bambang Heru Tjahjono, saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR, Senin (16/2).
Tujuh pasal UU ITE akan direvisi
JAKARTA. Revisi terhadap Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sedang dalam proses pengerjaan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kemenkominfo). Perkiraannya, akan ada tujuh hingga delapan pasal yang direvisi dalam undang-undang yang banyak menjerat netizen Indonesia tersebut. "Ya (revisi) kami lakukan. Kami mengatakan ini revisi terbatas, kurang lebih ada 7 atau 8 pasal. Terkait bentuk hukuman, misalnya yang pasal 45 ayat 1 kan terlalu tinggi," terang Dirjen Aplikasi dan Teknologi Informatika Kemenkominfo Bambang Heru Tjahjono, saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR, Senin (16/2).