JAKARTA. Ruangan sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tampak penuh, Selasa (18/8). Bukan karena banyaknya pengunjung sidang yang ingin menyaksikan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Otto Cornelis Kaligis, melainkan karena hadirnya tim kuasa hukum Kaligis. Menurut informasi yang diterima Kompas.com, setidaknya ada 130 pengacara yang bersedia menjadi anggota tim kuasa hukum tersangka kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan itu. Namun, tidak semua dari mereka yang ikut masuk ke dalam ruang sidang kemarin. Tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Humphrey Djemat "hanya" membawa 26 pengacara. Sejumlah pengacara terkenal tampak terlihat diantaranya Johnson Panjaitan, Alamsyah Hanafiah dan Indra Shanun Lubis. Sebagian besar merupakan pengacara yang tergabung dalam Asosiasi Advokat Indonesia, organisasi advokat tempat Kaligis bernaung.
Di barisan meja termohon, hanya ada tujuh orang yang mewakili Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka adalah Plt Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah, Rasamala Aritonang, Arif Suhermanto, Indra Mantong Batti, Imam Akbar Wahyu Nuryamto, R Natalia Kristianto dan Nancy Setiawati Silalahi. Agenda sidang kemarin, yakni membacakan gugatan yang diajukan pemohon dan jawaban KPK atas gugatan tersebut. Satu per satu pembela Kaligis membacakan berkas gugatan setebal 60 halaman itu. Mereka membutuhkan waktu hampir dua jam untuk merampungkan pembacaan permohonan. KPK juga membacakan jawaban mereka yang terdiri atas 46 halaman. Ketika penyampaian jawaban berlangsung, interupsi sempat dilayangkan oleh salah satu anggota tim kuasa hukum Kaligis, Indra Shanun Lubis. Ia keberatan, karena KPK menyampaikan keterangan sejumlah tersangka yang menjadi saksi bagi tersangka lain. Keterangan itu memberatkan Kaligis. "Interupsi yang Mulia. Kami kira yang disampaikan termohon merupakan bagian dari pokok perkara. Kita kan sedang membahas penangkapan dan penahanan," kata Indra. Menurut dia, jawaban KPK itu lebih tepat disampaikan saat sidang pokok yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun, hakim tunggal Suprapto justru berpendapat lain. Ia tetap memberikan kesempatan bagi KPK untuk menyampaikan jawabannya. "Kalau tinju mukul kena rahang, ya bagus, kalau kena badan, ya biarin aja. Nanti ditanggapinya bisa melalui replik saja," tukas Suprapto. Setelah masing-masing membacakan gugatan dan jawaban, hakim langsung membuka ruang bagi kedua belah pihak menyampaikan replik dan duplik saat itu. Momen itu kemudian dimanfaatkan kuasa hukum Kaligis untuk menjawab tanggapan KPK atas gugatan yang dilayangkan. Hal sebaliknya pun juga disampaikan KPK. "Kami tetap pada jawaban permohonan kami. Pada pokok perkara beberapa kutipan saksi dimasukkan untuk membuktikan terkait permohonan pemohon. Kami buktikan melalui kutipan tersebut," kata anggota Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang. Usai penyampaian jawaban itu, Suprapto akhirnya menskors sidang untuk dilanjutkan pada Rabu (19/8), dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi.
Rencananya, kuasa hukum Kaligis akan mengajukan sembilan saksi, terdiri atas dua saksi ahli dan tujuh saksi fakta. Sedangkan, tim Biro Hukum KPK berencana mengajukan empat saksi, terdiri dari dua saksi fakta dan dua saksi ahli. Sementara itu, dijumpai usai persidangan, Rasamala mengaku, pihaknya tak mempersoalkan jumlah pengacara yang mendampingi Kaligis dalam sidang praperadilan. Ia menegaskan, KPK akan bertindak profesional menanggapi segala permohonan yang diajukan pemohon. (baca: Pengacara Kaligis: KPK Ambil Langkah Tipu-tipu, Kami Dibohongi) "Enggak apa-apa itu. Kita profesional aja. Kita hadir dan sampaikan bukti. Dibela banyak pengacara itu hak tersangka, ya," ujarnya. (Dani Prabowo) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia