KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai masuknya tujuh perusahaan asuransi ke dalam radar pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sebuah peringatan bagi industri asuransi. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengungkapkan, tujuh perusahaan yang sedang dalam pengawasan khusus OJK menjadi peringatan bagi seluruh pelaku industri asuransi. Menurutnya, berkaca pada hal tersebut maka industri asuransi harus semakin memperketat tata kelola perusahaan dan segera mencari solusi untuk kembali menyehatkan perusahaan agar dapat terus memenuhi kewajibannya kepada para pemegang polis.
Tujuh Perusahaan Asuransi Dalam Pengawasan Khusus OJK, Begini Kata AAJI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai masuknya tujuh perusahaan asuransi ke dalam radar pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sebuah peringatan bagi industri asuransi. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengungkapkan, tujuh perusahaan yang sedang dalam pengawasan khusus OJK menjadi peringatan bagi seluruh pelaku industri asuransi. Menurutnya, berkaca pada hal tersebut maka industri asuransi harus semakin memperketat tata kelola perusahaan dan segera mencari solusi untuk kembali menyehatkan perusahaan agar dapat terus memenuhi kewajibannya kepada para pemegang polis.