Tujuh Perusahaan Lolos Seleksi Tender Asuransi Haji



JAKARTA. Tender asuransi haji mulai menggelontor sejak awal September 2008 lalu. Departemen Agama (Depag) menyatakan, tujuh perusahaan asuransi yang mendaftar, telah lolos seleksi untuk ikut serta dalam tender ini. Saat ini, mereka dalam proses seleksi akhir penentuan pemenang tender yang diumumkan pada akhir Oktober mendatang.

Achmad Nidjam, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pelayanan Haji Depag mengatakan ke tujuh perusahaan asuransi tersebut merupakan perusahaan yang lulus seleksi pendaftaran tender. "Kami menggelar pendaftaran selama tujuh hari sejak awal September. Itu tahap pertama pelaksanaan tender," ungkapnya ke KONTAN Kamis (25/9). Sayangnya, ia enggan menyebutkan nama-nama perusahaan tersebut.

Selain itu, para calon peserta tender juga sudah melewati beberapa tahapan. Setelah melakukan proses pendaftaran, tahap selanjutnya adalah panitia lelang menjelaskan rencana kerja serta persyaratan teknis pelaksanaan asuransi haji. "Kami mengundang seluruh peserta lelang. Lalu, memberikan penjelasan agar tidak terjadi multi tafsir, terutama soal persyaratannya," imbuhnya.


Lantas, para calon peserta pun masuk ke tahap selanjutnya yaitu pemasukan dokumen dari para peserta lelang atau tender. Pada tahapan ini, panitia menyeleksi dan mengevaluasi semua dokumen. “Nah, sekarang, prosesnya sudah masuk dalam tahap evaluasi akhir," ucapnya. Evaluasi akhir itu adalah membandingkan kelengkapan administrasi, kesiapan teknis dan harga dari masing-masing perusahaan.

Dia menambahkan, tahap pendaftaran hingga seleksi akhir memakan waktu hampir satu bulan. Panitia lelang menargetkan,  pasca Lebaran alias awal Oktober nanti, proses evaluasi sudah bisa selesai. Setelahnya, tinggal menunggu pengesahan sehingga pemenang bisa diumumkan akhir Oktober mendatang. "Paling tidak tender ini sudah kelar 4 November 2008, sebelum keberangkatan kloter pertama," katanya yakin. Achmad menjelaskan, tender ini hanya akan mengambil satu perusahaan sebagai pemenang.

Sementara itu, menanggapi sejumlah usulan perusahaan asuransi agar tender asuransi haji diserahkan ke konsorsium, Achmad menjawab diplomatis. "Usulan itu bagus, tapi secara logika sulit dijalani karena bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80/2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie