Tujuh poin kerjasama OJK dan LPS



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyepakati nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tentang Koordinasi dan Kerjasama Dalam Rangka Keterkaitan Pelaksanaan Fungsi dan Tugas Otoritas Jasa Keuangan Dengan Lembaga Penjamin Simpanan.Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, nota kesepahaman ini dilatarbelakangi perpindahan fungsi, tugas dan wewenang pengawasan perbankan dari Bank Indonesia (BI) ke OJK sehingga diperlukan adanya kerjasama dan koordinasi antara OJK dan LPS dalam melancarkan tugas masing-masing lembaga sesuai amanat Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK dan UU Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS."Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara OJK dan LPS," kata Muliaman di Gedung BI, Jakarta, Jumat (18/7).Muliaman menjelaskan, OJK secara berkesinambungan melakukan penguatan pada struktur perbankan. Salah satu caranya adalah dengan manajemen risiko terintegrasi, good corporate governance terintegrasi dan kecukupan permodalan untuk konglomerasi keuangan.Penguatan industri perbankan juga sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat. Salah satunya dengan meningkatkan kepercayaan masyarakat sebagai nasabah penyimpan adalah dengan adanya sistem penjaminan yang terbatas yang merupakan fungsi dari LPS."Upaya menjaga stabilitas sistem keuangan yaitu mencegah dan kalau kemudian krisis terjadi kita harus punya sistem yang efektif dengan biaya semurah mungkin. Diperlukan kerjasama khususnya dalam hal menangani bank bermasalah," jelas Muliaman.Muliaman menyebutkan, nota kesepahaman ini memuat pokok-pokok yang terkait dengan efektivitas, yaitu:a. Pelaksanaan penjaminan simpanan dan pengawasan terhadap bank;b. Koordinasi tindak lanjut hasil pengawasan dan analisis bank;c. Koordinasi terkait bank dalam pengawasan intensif dan bank dalam pengawasan khusus;d. Koordinasi penyelesaian dan penanganan bank gagal;e. Koordinasi tindak lanjut penyelesaian bank yang dicabut izin usahanya;f. Penetapan tingkat bunga yang wajar dalam rangka pembayaran klaim penjaminan; dang. Penanganan pelaksanaan tugas lainnya, termasuk sifat kerahasiaan data dan informasi."OJK dan LPS memiliki peran signifikan dalam jaring pengaman sistem keuangan, sehingga kerjasama dan koordinasi antara kedua institusi khususnya dalam pengawasan Perbankan perlu dilakukan secara komprehensif dan bersinergi agar masing-masing lembaga dapat menjalankan tugasnya secara efektif," ujar Muliaman.Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad dan Ketua Dewan Komisioner LPS, C. Heru Budiargo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie