Tujuh saksi suap SKK Migas akan diperiksa KPK



JAKARTA. Sebanyak tujuh orang saksi hari ini dijadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap kegiatan di Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) tahun 2012-2013.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (7/10).

Ketujuh orang saksi tersebut, yakni Maulana Yahya Abas (mantan pegawai PT Kernel Oil Lte Ptd Indonesia atau PT KOLP Indonesia), Ayodya Bellini Hindriono (Divisi Komersil Minyak KK Migas), dan Virgo Eka Hartanto (pegawai SKK Migas Divisi Komersialisasi).


Selain itu, Doni Suryanta Fadila (pegawai SKK Migas Divisi Komersialisasi), Dody Susanto (pegawai SKK Migas Divisi Komersialisasi), Martin Edwar Rully (pegawai SKK Migas), dan Agus Sapto Rahardjo (Kepala Divisi Minyak Komersil SKK migas).

Namun, hingga kini, ketujuh saksi tersebut belum terlihat di gedung KPK.

Kasus dugaan suap di SKK Migas sendiri terungkap dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, petinggi PT KOLP Indonesia Simon Tanjaya dan swasta, Deviardi. Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda pada 13 Agustus.

Mereka baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rudi dan Ardi disangkakan pasal penerimaan suap, sedangkan Simon sebagai pemberi suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan