KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan industri fintech peer to peer (P2P) lending merupakan industri yang baru diregulasi dalam tujuh tahun terakhir. Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengungkapkan, di awal perjalanannya, diterbitkan POJK nomor 77/POJK.01/2016 yang saat ini menjadi POJK nomor 10/POJK.05/2022, untuk memperkuat pelaksanaan tata kelola perusahaan dan penerapan manajemen risiko pada industri pinjol. “Sejak POJK 10 Tahun 2022, diundangkan, OJK terus melakukan monitoring atas pelaksanaan POJK tersebut baik melalui pengawasan offsite maupun pemeriksaan langsung di lapangan,” ujarnya kepada KONTAN, Selasa (3/10).
Tujuh Tahun Berjalan, Begini Pengawasan OJK Terhadap Industri Fintech Lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan industri fintech peer to peer (P2P) lending merupakan industri yang baru diregulasi dalam tujuh tahun terakhir. Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengungkapkan, di awal perjalanannya, diterbitkan POJK nomor 77/POJK.01/2016 yang saat ini menjadi POJK nomor 10/POJK.05/2022, untuk memperkuat pelaksanaan tata kelola perusahaan dan penerapan manajemen risiko pada industri pinjol. “Sejak POJK 10 Tahun 2022, diundangkan, OJK terus melakukan monitoring atas pelaksanaan POJK tersebut baik melalui pengawasan offsite maupun pemeriksaan langsung di lapangan,” ujarnya kepada KONTAN, Selasa (3/10).