Tujuh Tahun Berjalan, Begini Pengawasan OJK Terhadap Industri Fintech Lending



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan industri fintech peer to peer (P2P) lending merupakan industri yang baru diregulasi dalam tujuh tahun terakhir.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengungkapkan, di awal perjalanannya, diterbitkan POJK nomor 77/POJK.01/2016 yang saat ini menjadi POJK nomor 10/POJK.05/2022, untuk memperkuat pelaksanaan tata kelola perusahaan dan penerapan manajemen risiko pada industri pinjol.

“Sejak POJK 10 Tahun 2022, diundangkan, OJK terus melakukan monitoring atas pelaksanaan POJK tersebut baik melalui pengawasan offsite maupun pemeriksaan langsung di lapangan,” ujarnya kepada KONTAN, Selasa (3/10).


Baca Juga: OJK: Status Fintech Adakami Saat Ini Masih Dalam Pengawasan

Edi mengatakan, apabila terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan fintech lending atas ketentuan POJK tersebut, OJK selalu meminta penyelenggara untuk segera melakukan prompt corrective actions.

Menurutnya, berdasarkan hasil pengawasan tersebut, OJK akan terus melakukan penguatan industri pinjol melalui berbagai program antara lain penyesuaian regulasi yang sejalan dengan dinamika industri, sekaligus menindaklanjuti amanat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) terhadap Penyelenggaraan pinjol.

“Saat ini, OJK juga sedang melakukan penyusunan roadmap industri Fintech P2P Lending sebagai peta jalan pengembangan industri fintech di masa yang akan datang sehingga dapat mendorong optimalisasi kontribusi industri terhadap perekonomian nasional,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi