KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tujuh orang terdakwa yang terlibat dalam kasus penyelewengan kredit oleh PT Tirta Amarta Bottling Company jalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Ketujuh terdakwa adalah Direktur Utama dan Head Officer Tirta Amarta, masing-masing adalah Rony Tedy, dan Juventius. Sementara lima orang lain berasal dari Mandiri Commercial Banking Center Bandung yaitu Commercial Banking Manager Surya Baruna Semengguk; Senior Credit Risk Manager Teguh Kartika Wibowo; Relationship Manager Frans Eduard Zandstra; Commercial Bankig Head Totok Sugiharto; dan Wholesale Credit Head Poerwitono Poedji Wahjono.
Tujuh terdakwa penyelewengan kredit Tirta Amarta jalani proses persidangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tujuh orang terdakwa yang terlibat dalam kasus penyelewengan kredit oleh PT Tirta Amarta Bottling Company jalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Ketujuh terdakwa adalah Direktur Utama dan Head Officer Tirta Amarta, masing-masing adalah Rony Tedy, dan Juventius. Sementara lima orang lain berasal dari Mandiri Commercial Banking Center Bandung yaitu Commercial Banking Manager Surya Baruna Semengguk; Senior Credit Risk Manager Teguh Kartika Wibowo; Relationship Manager Frans Eduard Zandstra; Commercial Bankig Head Totok Sugiharto; dan Wholesale Credit Head Poerwitono Poedji Wahjono.