Tukar guling saham DSSA belum mendapat restu



JAKARTA. Otoritas Bursa Singapura (SGX) belum menyetujui aksi tukar guling saham antara PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dengan emiten Singapura, United Fiber System Ltd (UFS).

"Mereka (Bursa Efek Singapura) masih minta klarifikasi tentang transaksi, karena ini kan seperti IPO," ujar Hermawan Tarjono, Direktur dan Sekretaris Perusahaan DSSA kepada KONTAN belum lama ini.

Ia berharap, otoritas bursa negeri singa itu sudah mengeluarkan restu sampai akhir November 2013 ini. Sehingga, DSSA bisa menyerahkan dokumen terkait kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum tutup tahun.


Memang, transaksi tukar guling akan membawa DSSA sebagai pemilik saham UFS. Dan UFS merupakan perusahaan yang sahamnya tercatat di SGX.

DSSA akan mengambil alih 94,06% saham UFS seharga S$ 0,019 per saham. DSSA akan membayar akuisisi itu dengan 66,99% saham anak usaha yang bergerak di bisnis batubara, PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS). Harga GEMS dibanderol Rp 3.700 per saham.

Dengan adanya transaksi ini, DSSA tetap menjadi pemilik GEMS melalui kepemilikan tidak langsung. Di saat yang sama, DSSA melakukan backdoor listing terhadap UFS. Manajemen DSSA menilai aksi ini menguntungkan perseroan.

Pasalnya, anak usaha Grup Sinarmas ini bisa lebih leluasa dalam mencari pendanaan. Alasan lainnya adalah, adanya tumpang tindih lahan milik perseroan dengan UFS di Kalimantan.

Sebagai perusahaan investasi yang mempunyai portofolio di kehutanan, produsen bubur kayu, konstruksi, dan properti, seluruh aset United Fiber memang ada di Indonesia.

Di bidang kehutanan UFS punya PT Hutan Rindang Benua (HRB) yang memiliki konsesi hutan di Kintap, Kalimantan Selatan. Luasnya mencapai 268.585 hektare.

Lalu, ada PT Mangium Anugerah Lestari (MAL) yaitu produsen kayu chip yang berlokasi di Pulau Laut. Poh Lian Construction Pte Ltd (PLC) adalah anak usaha UFS di bidang properti.

Rencananya, setelah DSSA menguasai UFS, langkah selanjutnya adalah melakukan divestasi bisnis konstruksi dan properti UFS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri