Tukar guling saham DSSA kembali molor



JAKARTA. Sesuai dugaan, transaksi tukar guling PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dan United Fiber System Ltd (UFS) kembali molor.

Melalui pernyataan resminya, Hermawan Tarjono, Direktur dan Sekretaris Perusahaan DSSA mengatakan, ada beberapa syarat pendahuluan yang belum terpenuhi. Padahal, batas akhir pemenuhan syarat transaksi (long-stop date) disepakati pada 31 Januari 2014.

"Perseroan dan UFS sedang berdisikusi mengenai kemungkinan perpanjangan long-stop date," ujar Hermawan, Senin (3/2).


Perpanjangan ini dimaksudkan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memenuhi syarat-syarat pendahuluan yang belum terpenuhi. Sekaligus, mengubah ketentuan-ketentuan yang relevan dalam perjanjian jual beli (SPA).

Sebelumnya, Herman pernah bilang, beberapa syarat yang belum terpenuhi antara lain terkait izin dari bursa Singapura, Singapore Stock Exchange (SGX).

Jadi, sebelum transaksi terlaksana, ada tahapan-tahapan yang harus dipenuhi UFS. Seperti, tahapan pre-clearance  (izin pendahuluan). Setelah itu, UFS baru bisa mengajukan prospektus resmi dan menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk mengantongi restu dari para pemegang saham.

Berhubung izin dari SGX belum keluar, UFS nampaknya harus mengganti laporan keuangan sebagai dasar valuasi transaksi. Hal ini akibat masa berlaku laporan keuangan UFS yang sudah kedaluwarsa.

DSSA dan UFS sama-sama menggunakan laporan keuangan Juni 2013 untuk mengeksekusi aksi korporasi tersebut. DSSA sendiri sudah memperoleh restu dari para pemegang saham pada 31 Desember 2013 kemarin.

Kendati UFS mengganti laporan keuangan, namun valuasi saham atas transaksi ini tidak berubah. Seperti diketahui, DSSA akan mengambil alih 94,06% saham UFS seharga S$ 0,019 per saham.

DSSA akan membayar akuisisi itu dengan 66,99% saham anak usaha yang bergerak di bisnis batubara, PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS). Harga GEMS dibanderol Rp 3.700 per saham. Dengan adanya transaksi ini, DSSA tetap akan menjadi pemilik GEMS melalui kepemilikan tidak langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri