KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) resmi tidak memberlakukan sejumlah pecahan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Ada berbagai alasan mengapa BI memutuskan untuk mencabut dan menarik uang pecahan tersebut, di antaranya masa edar uang yang sudah lama, kerusakan fisik, hingga penggunaan teknologi keamanan baru untuk uang kertas. Setelah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, BI akan memberikan jangka waktu 10 tahun sejak pencabutan diterapkan bagi masyarakat untuk menukarkan uang tersebut.
Penukaran uang bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN). Lantas, uang pecahan apa saja yang sudah tidak berlaku dan tak bisa ditukarkan dalam waktu dekat?
Daftar uang rupiah yang tidak berlaku dan masa penukarannya
Dilansir dari laman resmi BI, terdapat beberapa uang kertas yang dicabut dan tidak bisa ditukarkan lagi pada 2028 dan 2029. Berikut daftarnya: Uang kertas yang dicabut: 1. Rp 100 thun emisi 1984
- Batas penukaran: 24 September 2028
2. Rp 10.000 tahun emisi 1985
- Batas penukaran: 24 September 2028
3. Rp 5.000 tahun emisi 1986
- Batas penukaran: 24 September 2028
Baca Juga: Rupiah Sentuh Rp 17.002 dan Cadangan Devisa Turun, Ini Kata Ekonom soal Penyebabnya 4. Rp 1.000 tahun emisi 1987
- Batas penukaran: 24 September 2028
5. Rp 500 tahun emisi 1988
- Batas penukaran: 24 September 2028
6. Rp 0,05 tahun emisi 1964 - Dwikora
- Batas penukaran: 14 November 2029
7. Rp 0,10 tahun emisi 1964 - Dwikora
- Batas penukaran: 14 November 2029
8. Rp 0,25 tahun emisi 1964 - Dwikora
- Batas penukaran: 14 November 2029
9. Rp 0,50 tahun emisi 1964 - Dwikora
- Batas penukaran: 14 November 2029.
Baca Juga: MBG Bisa Hasilkan Potensi Pajak Rp 10-16 Triliun, Ini Kata Menkeu Purbaya Uang logam yang dicabut: 1. Rp 2 tahun emisi 1970
- Batas penukaran: 14 November 2029
2. Rp 10 tahun emisi 1971
- Batas penukaran: 14 November 2029
3. Rp 10 tahun emisi 1974
- Batas penukaran 14 November 2029
4. Rp 10 tahun emisi 1979
- Batas penukaran: 14 November 2029
5. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 10.000
- Batas penukaran: 29 Agustus 2031]
6. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 1.000
- Batas penukaran: 29 Agustus 2031
Baca Juga: Sampai Kapan Pembatasan BBM Subsisi 50 Liter per Hari Berlaku? 7. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 20.000
- Batas penukaran: 29 Agustus 2031
8. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 200
- Batas penukaran: 29 Agustus 2031
9. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 2.000
- Batas penukaran: 29 Agustus 2031
10. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 25.000
- Batas penukaran: 29 Agustus 2031
11. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 250
- Batas penukaran: 29 Agustus 2031
12. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 500
- Batas penukaran: 29 Agustus 2031
13. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 5.000
- Batas penukaran: 29 Agustus 2031
14. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 750
- Batas penukaran: 29 Agustus 2031
15. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp 100.000
- Batas penukaran: 29 Agustus 2031
Baca Juga: Sampai Kapan Pembatasan BBM Subsisi 50 Liter per Hari Berlaku? 16. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp 2.000
- Batas penukaran: 29 Agustus 2031
17. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp 5.000
- Batas penukaran: 29 Agustus 2031
18. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 Pecahan Rp 10.000
- Batas penukaran: 29 Agustus 2031
19. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 Pecahan Rp 200.000
- Batas penukaran: 29 Agustus 2031
20. URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp 10.000
- Batas penukaran: 29 Agustus 2031
21. URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp 200.000
- Batas penukaran: 29 Agustus 2031
22. URK Seri Perjuangan Angkatan '45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp 125.000
- Batas penukaran: 29 Agustus 2031
23. URK Seri Perjuangan Angkatan '45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp 250.000
- Batas penukaran: 29 Agustus 2031
24. URK Seri Perjuangan Angkatan '45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp 750.000
- Batas penukaran: 29 Agustus 2031
25. Rp 500 Tahun Emisi 1991
- Batas penukaran: 1 Desember 2033
26. Rp 500 Tahun Emisi 1997
- Batas penukaran: 1 Desember 2033
27. URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Pecahan Rp 300.000 (Seri Demokrasi)
- Batas penukaran: 30 Agustus 2032
28. URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Pecahan Rp 850.000 (Seri Presiden Republik Indonesia)
- Batas penukaran: 30 Agustus 2032
29. Rp 1.000 Tahun Emisi 1993
- Batas penukaran: 1 Desember 2033
Tonton: Harga Minyak Naik, Defisit Transaksi Berjalan Berpotensi Melebar, Rupiah Tertekan 30. URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 Pecahan Rp 150.000
- Batas penukaran: 31 Januari 2035
31. URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 Pecahan Rp 10.000
- Batas penukaran: 31 Januari 2035.
Itulah uang Rupiah yang dicabut Bank Indonesia dan sudah tidak berlaku, beserta batas waktu penukarannya.
Segera tukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) sebelum terlambat.
(Alinda Hardiantoro, Tri Indriawati) Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2026/04/06/110000665/daftar-uang-rupiah-yang-tidak-berlaku-dalam-waktu-dekat-tukar-sebelum?page=all#page Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News