Tukin TNI & ASN Kemhan Naik, Tertinggi Rp 48,6 Juta, Cek Tunjangan & Gaji Tentara



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) naik. Simak rincian tunjangan dan gaji prajurit TNI dari tamtama hingga jenderal.

Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.

Kenaikan tunjangan kinerja ini menjadi penyesuaian pertama yang diterima TNI dan Kemhan sejak 2018. Besaran tukin yang diterima personel akan berbeda-beda sesuai dengan kelas jabatan masing-masing.


Berdasarkan lampiran Perpres, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 48.613.500 per bulan.

Sementara itu, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad), Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal), dan Wakil Kepala Staf Angkatan Udara (Wakasau) memperoleh tukin sebesar Rp 44.874.000.

Selain pejabat tinggi TNI, besaran tukin untuk kelas jabatan lainnya berkisar antara Rp 2.553.100 hingga Rp 37.395.000. Penetapan nominal tunjangan tersebut mengikuti jenjang dan kelas jabatan yang diatur dalam Perpres.

Baca Juga: Apindo Catat 126.000 PHK, Serikat Pekerja Sebut Pelemahan Permintaan Jadi Pemicu

Kemhan Pastikan Penyesuaian Tukin Sesuai Kelas Jabatan

Kementerian Pertahanan membenarkan adanya kebijakan penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kemhan.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan pelaksanaan kebijakan tersebut akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden beserta aturan pelaksanaannya.

"Terkait cakupannya, penyesuaian tunjangan kinerja berlaku bagi personel sesuai kelas jabatan yang diatur dalam Peraturan Presiden dan ketentuan pelaksanaannya," kata Rico.

Menurut Rico, penyesuaian tunjangan kinerja berlaku bagi seluruh personel yang memenuhi ketentuan berdasarkan kelas jabatan masing-masing. Dengan demikian, nominal tukin yang diterima tidak sama untuk seluruh prajurit maupun pegawai Kemhan.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi dan upaya peningkatan kinerja kementerian dan lembaga negara.

Tonton: Burhanuddin Abdullah Masuk Bursa Gubernur BI, Akankah Kembali Pimpin Bank Sentral

Kenaikan Pertama Setelah Delapan Tahun

Kemhan menyebut lingkungan TNI dan Kementerian Pertahanan belum memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja sejak 2018. Di sisi lain, sejumlah kementerian dan lembaga lain telah lebih dahulu menerima kenaikan tukin berdasarkan hasil evaluasi reformasi birokrasi.

Karena itu, kenaikan kali ini menjadi penyesuaian pertama setelah jeda selama delapan tahun bagi personel TNI dan pegawai Kemhan.

Pemerintah berharap penyesuaian tunjangan kinerja tersebut dapat mendukung peningkatan profesionalisme, akuntabilitas, serta kualitas pelaksanaan tugas di lingkungan TNI dan Kementerian Pertahanan.

Selain menjadi bentuk apresiasi terhadap kinerja personel, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong penguatan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor pertahanan.

Berikut besaran tukin tertinggi yang tercantum dalam Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026:

  • KSAD, KSAL, dan KSAU: Rp 48.613.500.

  • Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau: Rp 44.874.000.

  • Kelas jabatan lainnya: Rp 2.553.100 hingga Rp 37.395.000.

Besaran tunjangan kinerja yang diterima masing-masing personel akan disesuaikan dengan kelas jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden dan ketentuan pelaksanaannya.

Besaran tunjangan kinerja tersebut naik signifikan dibandingkan tahun 2018. 

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, besaran tunjangan kinerja prajurit TNI sebagai berikut

  • KSAD, KSAU, KSAL: Rp 37.810.500
  • Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAU, Wakil KSAL: Rp 34.902.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000.

Tonton: Bankir Kompak Buka Suara! Ini Harapan Industri Usai Perry Warjiyo Mundur dari BI

Gaji TNI Tahun 2026

Ketentuan mengenai gaji TNI tertuang adalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berikut adalah daftar lengkap gaji TNI 2026 dari Tamtama hingga Jenderal:

Gaji TNI 2026 Golongan I: Tamtama

  • Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
  • Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
  • Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400
  • Kopral Satu: Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700
  • Kopral Dua: Rp 1.946.800 - Rp 3.006.600
  • Kopral Kepala: Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700.
Gaji TNI 2026 Golongan II: Bintara

  • Sersan Dua: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
  • Sersan Satu: Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500
  • Sersan Kepala: Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000
  • Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 - Rp 4.355.400. 
Tonton: IHSG Memerah Hari ini, Berikut 10 Saham LQ45 dengan PER Terendah & Tertinggi (29 Juli 2026).

Gaji TNI 2026 Golongan III: Perwira Pertama

  • Letnan Dua: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
  • Letnan Satu: Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500
  • Kapten: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100.
Gaji TNI 2026 Golongan IV: Perwira Menengah

  • Mayor: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
  • Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200
  • Kolonel: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000.
Gaji TNI 2026 Golongan IV: Perwira Tinggi

  • Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100
  • Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
  • Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.80 - Rp 6.211.200
  • Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500.
Sebagian artikel tayang di https://www.tribunnews.com/nasional/7861027/tukin-tni-dan-kemhan-naik-ini-besaran-barunya-ada-yang-rp486-juta.  

Zulhas Bantah Isu Kipas Angin Rp1,8 Triliun di Kopdes Merah Putih, Ini Penjelasannya
© 2026 Konten oleh Kontan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News