Tumbuh 25%, Penerimaan Pajak DJP Jatim II Capai Rp 16,08 Triliun Per Juli 2026



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II mencatat penerimaan pajak sebesar Rp 16,08 triliun hingga 31 Juli 2026. Realisasi tersebut mencapai 44,23% dari target penerimaan pajak tahun ini.

Meski realisasinya baru mencapai sekitar 44% dari target, penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Timur II tumbuh 25,04% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

DJP menilai pertumbuhan tersebut menunjukkan aktivitas ekonomi di wilayah kerjanya masih berkembang positif dan didukung peningkatan kepatuhan wajib pajak.


Dari sisi jenis pajak, penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur II masih didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dengan kontribusi 31,55%. 

Selanjutnya, PPN Impor menyumbang 26,39%, PPh Pasal 25/29 Badan sebesar 17,17%, PPh Pasal 21 sebesar 10,03%, dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 5,57%.

Baca Juga: Hingga Juli, Penerimaan Pajak Baru Capai 51% Target APBN 2026

Sementara berdasarkan sektor usaha, industri pengolahan menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II. Kontribusinya mencapai 56,10%.

Sektor perdagangan besar dan eceran berada di posisi berikutnya dengan kontribusi 21,64%, disusul administrasi pemerintahan 7,48%, konstruksi 2,10%, serta sektor usaha lainnya 12,67%. 

Struktur tersebut menunjukkan sektor manufaktur masih menjadi penopang utama penerimaan pajak di wilayah Jawa Timur II.

Di sisi kepatuhan formal, hingga 31 Juli 2026 Kanwil DJP Jawa Timur II telah menerima 740.070 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025. Jumlah tersebut terdiri dari 671.253 SPT wajib pajak orang pribadi dan 68.817 SPT wajib pajak badan. 

"Capaian tersebut merupakan hasil dari berbagai upaya edukasi, asistensi, penyuluhan, optimalisasi layanan konsultasi, pemanfaatan kanal komunikasi digital, serta penyampaian imbauan berbasis analisis risiko kepatuhan yang terus dilakukan Direktorat Jenderal Pajak," tulis Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur II, Heru Susilo, dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).

Baca Juga: Penerimaan Pajak Capai Rp 1.209,63 Triliun hingga Juli 2026

Selain penerimaan, Kanwil DJP Jawa Timur II juga mencatat sejumlah langkah penegakan hukum perpajakan.

Hingga 30 Juni 2026, Kanwil DJP Jawa Timur II telah menyampaikan 27.091 pemberitahuan Surat Paksa, melakukan penyitaan terhadap 323 aset, memblokir 1.068 rekening, menjual 136 barang sitaan, serta melakukan empat tindakan pencegahan terhadap penunggak pajak.

Sementara itu, hingga 31 Juli 2026, Kanwil DJP Jawa Timur II juga telah menerbitkan 13 Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan, delapan Sprindik Pasal 44B Undang-Undang KUP, 11 kegiatan kolaborasi penegakan hukum, serta menangani 16 wajib pajak suspend.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News