KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat pengembalian kelebihan (restitusi) pajak periode Januari-Maret 2019 mencapai Rp 50,65 triliun. Pertumbuhan pembayaran restitusi tersebut mencapai 47,83% secara tahunan (yoy). "Ada pertumbuhan restitusi yang sangat cepat yang belum pernah terjadi sebelumnya akibat kebijakan percepatan pembayaran restitusi. Sementara, tahun lalu pembayaran restitusi hanya tumbuh 34,26%," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemkeu Robert Pakpahan, Senin (22/4). Ditinjau berdasarkan jenis pajak, total pembayaran restitusi pajak penghasilan (PPh) Non-Migas mencapai Rp 12,13 triliun atau tumbuh 61,6% yoy.
Tumbuh 47%, ini jenis pajak dan sektor dengan restitusi pajak terbesar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat pengembalian kelebihan (restitusi) pajak periode Januari-Maret 2019 mencapai Rp 50,65 triliun. Pertumbuhan pembayaran restitusi tersebut mencapai 47,83% secara tahunan (yoy). "Ada pertumbuhan restitusi yang sangat cepat yang belum pernah terjadi sebelumnya akibat kebijakan percepatan pembayaran restitusi. Sementara, tahun lalu pembayaran restitusi hanya tumbuh 34,26%," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemkeu Robert Pakpahan, Senin (22/4). Ditinjau berdasarkan jenis pajak, total pembayaran restitusi pajak penghasilan (PPh) Non-Migas mencapai Rp 12,13 triliun atau tumbuh 61,6% yoy.