Tumbuh 8,55% hingga Oktober, Aset Industri Keuangan Non Bank Semakin Gemuk



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengawasan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) semakin berat. Bagaimana tidak, industri dalam sektor ini sudah beragam ditambah aset yang semakin besar.

Otoritas Jasa Keuangan mencatat total aset IKNB pada Oktober 2022 senilai Rp 3.026,16 triliun atau naik 8,55% secara tahunan. Kenaikannya memang sedikit melambat dari bulan sebelumnya yang naik 8,95% secara tahunan

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menyebutkan aset terbesar sektor IKNB berasal dari tiga industri, antara lain asuransi, lembaga pembiayaan dan dana pensiun.


Secara rinci, industri asuransi termasuk BPJS menjadi yang terbesar dengan aset senilai Rp 1.855 triliun atau naik16,01% secara tahunan. Dilanjutkan dengan lembaga pembiayaan yang senilai Rp 629,65 triliun atau naik 8,26%

Baca Juga: Penerimaan Pungutan OJK Sudah Mencapai Rp 5,77 Triliun Tahun Ini

“Dan dana pensiun yang tumbuh 4,20%,” ujar Ogi dalam Rapat Kerja bersama DPR RI, Senin (28/11).

Sementara itu, pertumbuhan aset juga ditopang oleh pertumbuhan total nilai investasi yang juga tumbuh 6,57%. Itu menjadikan nilainya menjadi Rp 1.800,73 triliun.

Meskipun demikian, Ogi menghimbau agar pelaku industri tetap berhati-hati terhadap risiko ketidakpastian ekonomi global. Mengingat, 80,49% dari total investasi sektor IKNB ditempatkan di pasar modal.

“Pelaku sektor IKNB juga perlu mengantisipasi potensi dampak yang ditimbulkan menjelang berakhirnya penerapan kebijakan countercyclical khususnya di sektor jasa keuangan,” imbuh Ogi.

Baca Juga: Begini Arah Kebijakan OJK di Bidang Pasar Modal pada Tahun 2023

Ogi juga menambahkan bahwa jumlah dan kapasitas pelaku usaha sektor IKNB serta keberagaman model bisnis menjadi salah satu tantangan pengawasan yang  dihadapi selama ini.

“Tantangan yang dihadapi oleh OJK antara lain jumlah dan sebaran pelaku usaha sektor IKNB termasuk di dalamnya Lembaga Keuangan Mikro yang pengawasannya memerlukan sinergi dengan kantor-kantor OJK di daerah maupun pemerintah daerah di tingkat kota/kabupaten,” ujar Ogi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi