KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya mengubah peraturan soal Gross Split. Perubahan itu tertuang dalam Permen ESDM No 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM No 08 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, yang disahkan pada 16 Juli 2020. Tumbur Parlindungan mantan Presiden Indonesia Petroleum Association (IPA) mengatakan, production sharing contract (PSC) dengan sistem cost recovery diaplikasikan di Indonesia pertama kali dan banyak ditiru oleh negara-negara penghasil minyak. Baca Juga: Good bye Gross Split, Menteri ESDM kini izinkan kontraktor pakai cost recovery lagi
Tumbur Parlindungan: Pakai gross split pelajaran mahal bagi bangsa Indonesia
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya mengubah peraturan soal Gross Split. Perubahan itu tertuang dalam Permen ESDM No 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM No 08 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, yang disahkan pada 16 Juli 2020. Tumbur Parlindungan mantan Presiden Indonesia Petroleum Association (IPA) mengatakan, production sharing contract (PSC) dengan sistem cost recovery diaplikasikan di Indonesia pertama kali dan banyak ditiru oleh negara-negara penghasil minyak. Baca Juga: Good bye Gross Split, Menteri ESDM kini izinkan kontraktor pakai cost recovery lagi