Tumpahan Aspal Mentah Cemari Perairan Nias, Begini Respons KKP



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berjanji menindak kasus tumpahan aspal mentah yang mencemari Perairan Nias Utara, Sumatra Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) menunjukkan bahwa pencemaran tumpahan aspal mentah tersebut terjadi akibat kandasnya Kapal MT AASHI sejak 11 Februari 2023.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Adin Nurawaludin, mengatakan, nilai kerugian masih dihitung tim ahli. Tim ahli nantinya akan melihat dan menghitung hasil evaluasi kerusakan wilayah pesisir, terumbu karang, dan padang lamun.


Baca Juga: Perbaiki Tata Kelola Perikanan, KKP Mulai Terapkan PNBP Pasca Produksi

Setelah itu, baru akan ada penyelesaian secara hukum sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 28 tahun 2020 Permen KKP No. 28/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Adin menyebut, pelaku pencemarnya adalah kapal asing dari Republik Gabon. 

Kapal asing itu membawa aspal mentah dari Uni Emirat Arab ke Padang. Adapun, perusahaan pemilik kapal asing tersebut sudah memberi kuasa kepada PT Nusantara Salvage Indonesia (PT NSI).

Baca Juga: KKP Tindak Kasus Tumpahan Aspal Mentah yang Cemari Perairan Nias

Nantinya, PT NSI yang akan bertanggung jawab terhadap pembersihan dan penggantian restorative juctice pemulihan lingkungannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal MT AASHI kandas dikarenakan cuaca buruk dan kemudian terjadi kebocoran pada bagian lambung kapal.

"Itu nanti untuk restrorative justice untuk mengganti kerusakan lingkungan dan juga mengganti kepada nelayan yang terdampak," ucap Adin di Kantor KKP, Selasa (28/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli