KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo melantik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) periode 2019-2023. Dewas KPK tersebut merupakan yang pertama kali ada selama KPK berdiri. Dewas KPK merupakan amanat dalam Undang Undang (UU) nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU KPK. "Keputusan Presiden nomor 140/P/2019 mengangkat keanggotaAn Dewas KPK masa jabatan 2019-2023," bunyi Keppres yang dibacakan saat pelantikan di Istana Negara, Jumat (20/12). Baca Juga: Jokowi lantik Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, ini nama-nama mereka
Tumpak Hatorangan Panggabean diangkat jadi Ketua Dewan Pengawas KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo melantik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) periode 2019-2023. Dewas KPK tersebut merupakan yang pertama kali ada selama KPK berdiri. Dewas KPK merupakan amanat dalam Undang Undang (UU) nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU KPK. "Keputusan Presiden nomor 140/P/2019 mengangkat keanggotaAn Dewas KPK masa jabatan 2019-2023," bunyi Keppres yang dibacakan saat pelantikan di Istana Negara, Jumat (20/12). Baca Juga: Jokowi lantik Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, ini nama-nama mereka