JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meminta pemerintah melakukan harmonisasi sejumlah aturan terkait pengelolaan dana pekerja. Sebab selama ini banyak aturan yang bersinggungan sehingga tidak sinkron antara satu dengan yang lain.Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan Sumarjono bilang, pemerintah perlu melakukan harmonisasi sejumlah aturan yang bertabrakan dengan aturan lain. Misal, ada Peraturan Pemerintah (PP) yang tak sejalan dengan Undang-Undang yang mengatur jaminan sosial seperti UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial."Seringkali turunan undang-undang tidak sejalan dengan undang-undang SJSN dan BPJS. Seperti PP Nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak sejalan dengan undang-undang," katanya, Selasa (4/4).
Tumpang tindih aturan jaminan sosial pekerja
JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meminta pemerintah melakukan harmonisasi sejumlah aturan terkait pengelolaan dana pekerja. Sebab selama ini banyak aturan yang bersinggungan sehingga tidak sinkron antara satu dengan yang lain.Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan Sumarjono bilang, pemerintah perlu melakukan harmonisasi sejumlah aturan yang bertabrakan dengan aturan lain. Misal, ada Peraturan Pemerintah (PP) yang tak sejalan dengan Undang-Undang yang mengatur jaminan sosial seperti UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial."Seringkali turunan undang-undang tidak sejalan dengan undang-undang SJSN dan BPJS. Seperti PP Nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak sejalan dengan undang-undang," katanya, Selasa (4/4).