Tumpang tindih lahan karena pemda tak koordinasi



SAMARINDA. Pemerintah sangat optimistis masalah tumpang tindih dalam izin usaha pertambangan (IUP) akan selesai akhir tahun 2012 ini. Pada bulan September hingga November nanti, Pemerintah melalui Kementerian ESDM terus mengadakan pertemuan dengan seluruh jajaran pemerintah daerah. Direktur Pertambangan Pengusahaan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Eddy Prasojo menjelaskan, masalah tumpang tindih lahan terjadi karena izin yang diberikan dari pemerintah daerah dilakukan tanpa koordinasi. Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur Amrullah mengakui, adanya tumpang tindih karena kemampuan sumber daya manusia di pemerintahan daerah yang masih terbatas. "Memang ada tumpang tindih itu. Kewenangan diberikan tetapi Pemerintah daerah tidak mempunyai kemampuan untuk melakukan pemetaan. Banyak yang tumpang tindih itu terutama terjadi di daerah perbatasan," kata Amrullah di hadapan anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat saat melakukan rapat kunjungan kerja di Samarinda, Kalimantan Timur pada Rabu (7/11). Amrullah menambahkan, masalah ini harus segera diselesaikan dengan cara kompromi. "Semua harus mau kompromi kalau ingin masalah ini selesai," tegas Amrullah. Sementara itu Bambang Susanto, External Relation General Manager Adaro mengatakan, renegosiasi kontrak menimbulkan masalah luasan lahan yang bisa dikuasai oleh perusahaan-perusahaan batubara. "Operasi kami yang akan mengalami kesulitan karena kualitas kadar batubara berbeda-beda setiap tambang. Jadi tidak bisa disamakan kebutuhan luasan lahan," kata Bambang. Luasan lahan menjadi isu yang sangat strategis karena dalam renegosiasi kontrak, luasan lahan akan dibatasi. Adaro yang memiliki luas lahan 38.000 hektare, akan sangat keberatan jika luasan lahan dikurangi. "Kami akan kerepotan jika lahannya berkurang karena kami masih membutuhkan lahan untuk membuat kolam-kolam agar air yang keluar sudah bersih. Letak lahan ini juga harus terletak jauh dari tambang," ujar Bambang. Selain itu perusahaan batubara ingin kepastian hukum soal perpanjangan kontrak. Kepastian hukum ini berkaitan erat dengan investasi yang akan ditanamkan. Adaro memiliki izin kontrak hingga 2022, tetapi bisa diperpanjang hingga 2x10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.