KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Revisi Undang-Undang Penyiaran terus memantik polemik, salah satunya tumpang tindih (overlapping) pengawasan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan Dewan Pers. Revisi beleid ini dianggap overlapping dengan sejumlah aturan, termasuk UU Pers dan UU ITE. Di UU Pers, misalnya, revisi UU Penyiaran memberikan wewenang bagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengawasi konten jurnalistik yang selama ini menjadi ranah Dewan Pers berdasarkan UU Pers. Di sisi lain, KPI juga bakal punya wewenang memverifikasi konten penyelenggara platform digital penyiaran yang sudah diatur di UU ITE.
Tumpang Tindih Pengawasan dalam Revisi UU Penyiaran, Ini Kata Ketua Dewan Pers
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Revisi Undang-Undang Penyiaran terus memantik polemik, salah satunya tumpang tindih (overlapping) pengawasan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan Dewan Pers. Revisi beleid ini dianggap overlapping dengan sejumlah aturan, termasuk UU Pers dan UU ITE. Di UU Pers, misalnya, revisi UU Penyiaran memberikan wewenang bagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengawasi konten jurnalistik yang selama ini menjadi ranah Dewan Pers berdasarkan UU Pers. Di sisi lain, KPI juga bakal punya wewenang memverifikasi konten penyelenggara platform digital penyiaran yang sudah diatur di UU ITE.