KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investasi pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) masih terkendala. Pasalnya, pengusaha masih terbebani oleh berbagai peraturan menteri dan pungutan yang terlampau banyak. Imbasnya, minat pengusaha untuk masuk ke KEK masih minim. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan Publik Danang Girindrawardhana menyampaikan tumpang tindih peraturan menteri membuat minat investasi menjadi turun. "Berbagai peraturan menteri secara parsial menghambat tumbuhnya minat investasi di dalam kawasan KEK," jelas Danang kepada KONTAN, Rabu (21/2). Dus, pemerintah seharusnya melakukan perampingan regulasi dan memangkas peraturan menteri yang menimbulkan pungutan dan pemalakan oleh oknum-oknum daerah. Danang mencontohkan Permendag mengenai lelang gula kristal rafinansi (GKR) dan Permen LHK mengenai kawasan dalam hal ini.
Tumpang tindih peraturan buat minat investasi KEK terhambat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investasi pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) masih terkendala. Pasalnya, pengusaha masih terbebani oleh berbagai peraturan menteri dan pungutan yang terlampau banyak. Imbasnya, minat pengusaha untuk masuk ke KEK masih minim. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan Publik Danang Girindrawardhana menyampaikan tumpang tindih peraturan menteri membuat minat investasi menjadi turun. "Berbagai peraturan menteri secara parsial menghambat tumbuhnya minat investasi di dalam kawasan KEK," jelas Danang kepada KONTAN, Rabu (21/2). Dus, pemerintah seharusnya melakukan perampingan regulasi dan memangkas peraturan menteri yang menimbulkan pungutan dan pemalakan oleh oknum-oknum daerah. Danang mencontohkan Permendag mengenai lelang gula kristal rafinansi (GKR) dan Permen LHK mengenai kawasan dalam hal ini.