KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Tunangan jurnalis Arab Saudi yang tewas dibunuh, Jamal Khashoggi, dan kelompok hak asasi manusia yang ia dirikan mengajukan gugatan di pengadilan AS pada Selasa (20/10/2020). Adapun tuntutannya adalah putra mahkota Arab Saudi memerintahkan pembunuhan Khashoggi. Melansir Reuters, gugatan perdata, yang menuntut ganti rugi yang tidak ditentukan terhadap Putra Mahkota Mohammed bin Salman, juga menyebut lebih dari 20 orang Arab Saudi lainnya sebagai terdakwa. Kedutaan Arab Saudi tidak segera menanggapi permintaan pernyataan dari Reuters atas gugatan tersebut. Putra mahkota - yang dikenal dengan inisial MbS - telah membantah memerintahkan pembunuhan Khashoggi.
Tunangan Khashoggi gugat Putra Mahkota Saudi, tuduhannya memerintahkan pembunuhan
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Tunangan jurnalis Arab Saudi yang tewas dibunuh, Jamal Khashoggi, dan kelompok hak asasi manusia yang ia dirikan mengajukan gugatan di pengadilan AS pada Selasa (20/10/2020). Adapun tuntutannya adalah putra mahkota Arab Saudi memerintahkan pembunuhan Khashoggi. Melansir Reuters, gugatan perdata, yang menuntut ganti rugi yang tidak ditentukan terhadap Putra Mahkota Mohammed bin Salman, juga menyebut lebih dari 20 orang Arab Saudi lainnya sebagai terdakwa. Kedutaan Arab Saudi tidak segera menanggapi permintaan pernyataan dari Reuters atas gugatan tersebut. Putra mahkota - yang dikenal dengan inisial MbS - telah membantah memerintahkan pembunuhan Khashoggi.