KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA) memberikan klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait afiliasi dengan perusahaan terduga karhutla. Melansir keterbukaan informasi tanggal 23 Oktober 2026, TBLA mendapat surat dari BEI yang meminta penjelasan terkait National Environment Agency (NEA) Singapura yang menerbitkan Preventive Measure Notice berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act kepada tujuh Perusahaan pemegang konsesi di Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga terkait dengan kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap lintas batas, salah satunya PT Paramitra Mulia Langgeng (PML).
Tunas Baru Lampung (TBLA) Klarifikasi Afiliasi ke Perusahaan Terduga Karhutla
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA) memberikan klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait afiliasi dengan perusahaan terduga karhutla. Melansir keterbukaan informasi tanggal 23 Oktober 2026, TBLA mendapat surat dari BEI yang meminta penjelasan terkait National Environment Agency (NEA) Singapura yang menerbitkan Preventive Measure Notice berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act kepada tujuh Perusahaan pemegang konsesi di Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga terkait dengan kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap lintas batas, salah satunya PT Paramitra Mulia Langgeng (PML).