KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia tengah menggodok peraturan yang mewajibkan penggunaan solar bercampur biodiesel 20% (B20). Kebijakan ini akan berlaku pada 1 September 2018. Kebijakan ini pun berpengaruh positif bagi emiten perkebunan seperti PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA). "Kami dari masyarakat produsen, menyambut baik kebijakan B20. Dengan kebijakan B20 kita cepat genjot produksi. Dan dengan kebijakan ini, kami apresiasi sekali," ucap Sudarmo Tasmin, Deputy Presiden Director TBLA, di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (28/8). Untuk mencukupi permintaan sawit yang dijadikan biodisel, Sudarmo menyebut akan mengembangkan produksi di Palembang dan Surabaya. "Karena baru satu saja pabrik di Lampung, dan produksi 40%. Harapannya semakin membaik," ungkapnya.
Tunas Baru Lampung (TBLA) sambut positif kebijakan B20
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia tengah menggodok peraturan yang mewajibkan penggunaan solar bercampur biodiesel 20% (B20). Kebijakan ini akan berlaku pada 1 September 2018. Kebijakan ini pun berpengaruh positif bagi emiten perkebunan seperti PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA). "Kami dari masyarakat produsen, menyambut baik kebijakan B20. Dengan kebijakan B20 kita cepat genjot produksi. Dan dengan kebijakan ini, kami apresiasi sekali," ucap Sudarmo Tasmin, Deputy Presiden Director TBLA, di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (28/8). Untuk mencukupi permintaan sawit yang dijadikan biodisel, Sudarmo menyebut akan mengembangkan produksi di Palembang dan Surabaya. "Karena baru satu saja pabrik di Lampung, dan produksi 40%. Harapannya semakin membaik," ungkapnya.