KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia tengah menggodok peraturan yang mewajibkan penggunaan solar bercampur biodiesel 20% (B20). Kebijakan ini akan berlaku pada 1 September 2018. Kebijakan ini pun berpengaruh positif bagi emiten perkebunan seperti PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA). "Kami dari masyarakat produsen, menyambut baik kebijakan B20. Dengan kebijakan B20 kita cepat genjot produksi. Dan dengan kebijakan ini, kami apresiasi sekali," ucap Sudarmo Tasmin, Deputy Presiden Director TBLA, di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (28/8). Untuk mencukupi permintaan sawit yang dijadikan biodisel, Sudarmo menyebut akan mengembangkan produksi di Palembang dan Surabaya. "Karena baru satu saja pabrik di Lampung, dan produksi 40%. Harapannya semakin membaik," ungkapnya.
Dengan kebijakan Pemerintah yang menggenjot penggunaan biodisel dalam negeri, Sudarmo berharap dapat memenuhi permintaan dalam negeri. Karena sampai saat ini, permintaan biodisel TBLA ke Pertamina dan China. "Order Pertamina periode terakhir 90 ribu ton. Kita bisa buat biodisel sampai 300 ribu ton, tergantung orderan saja," kata Sudarmo. Sampai saat ini, kontribusi biodisel ke pendapatan TBLA capai 9%. Sudarmo berharap sampai akhir tahun mampu dua digit atau tahun depan mendekati 20%.