Tunas Ridean (TURI) Berencana Go Private, Ini Alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tunas Ridean Tbk (TURI) berencana untuk mengubah statusnya dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private). Sedikitnya jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik saat ini menjadi salah satu alasan.

Saat ini, jumlah saham yang digenggam publik hanya kurang lebih 7,52% dari modal ditempatkan, dengan jumlah Pemegang Saham publik saat ini kurang lebih 356 Pemegang saham. Saham TURI juga tidak secara aktif diperdagangkan.

Hal ini menyebabkan saham TURI relatif tidak likuid. Sehingga, tidak mudah bagi pemegang saham untuk melakukan transaksi atas saham mereka melalui Bursa Efek Indonesia (BEI). 


“Dengan rencana Go Private, pemegang saham akan memiliki kesempatan untuk menjual kepemilikan saham mereka dengan harga premium terhadap harga pasar,” terang manajemen TURI dalam keterbukaan informasi di laman BEI, Jumat (3/6).

Baca Juga: Tunas Ridean (TURI) Akan Tebar Dividen Sebesar Rp 48 per Saham

Selain itu, manajemen TURI menilai tidak terdapat kebutuhan khusus untuk  melakukan penggalangan dana dari public.

Manajemen merinci, terdapat sejumlah manfaat delisting ini terhadap pemegang saham. Pertama, harga penawaran yang menarik. Pemegang Saham publik yang melaksanakan haknya untuk menjual saham miliknya dalam periode pembelian kembali akan mendapatkan harga penawaran yang menarik untuk sahamnya.

Harga penawaran yang dipasang sebesar Rp 1.700. Manajemen menyebut, ini adalah harga yang secara signifikan lebih menarik dibandingkan harga penawaran yang disyaratkan dalam POJK No.3/2021 dan Peraturan BEI No.I-I.

Harga penawaran ini 23,77% lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum pengumuman Rencana Go Private pada tanggal 3 Juni 2022, yaitu Rp 1.374. 

Harga penawaran ini juga 31,27% lebih tinggi dari hasil penilaian harga atas saham berdasarkan penilaian penilai independent,  yaitu Rp 1.295  Selain itu, harga penawaran ini juga 6.700,00% lebih tinggi dari tiap nilai nominal saham, yakni Rp 25.

Kedua, TURI akan membayar seluruh biaya-biaya yang terkait dengan transaksi Pembelian Kembali, termasuk komisi transaksi melalui BEI dan biaya KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia). Namun, tidak termasuk pajak-pajak yang berlaku yang dikenakan kepada Pemegang Saham publik sebagai akibat penjualan sahamnya dalam Pembelian Kembali.

Baca Juga: Tunas Ridean (TURI) Cetak Kenaikan Pendapatan 54% pada Kuartal Pertama 2022

Ketiga, Pemegang Saham publik yang menjual sahamnya dalam bentuk tanpa warkat (scripless) pada saat Pembelian Kembali hanya akan dikenakan pungutan pajak sebesar 0,1% dari hasil penjualan, atau 0,6% dalam hal saham yang dijual tersebut adalah saham pendiri.

Sehubungan dengan rencana go private, TURI telah menyampaikan surat kepada Bursa Efek Indonesia tanggal 25 Mei 2022 mengenai permohonan suspensi perdagangan saham untuk melakukan Go Private dan delisting. Pada tanggal bursa berikutnya, BEI melalui pengumuman No.S-04209/BEI.PP1/05-2022 memutuskan untuk mengabulkan penghentian sementara perdagangan saham TURI di BEI.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) mengenai Rencana Go Private akan diadakan pada tanggal 12 Juli 2022 pada pukul 14.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi