KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdagangan saham PT PP Properti Tbk (PPRO) disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada perdagangan Selasa (15/10). Melansir keterbukaan infomasi, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PPRO di seluruh pasar terhitung sejak sesi I Call Auction Perdagangan Efek tangga 15 Oktober 2024, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut. Penghentian sementara itu dilandasi berdasarkan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor KSEI-5403/DIR/1024 tanggal 11 Oktober 2024 perihal Penundaan Pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B ke-11 (PPRO02BCN4) serta dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
Tunda Bayar Kupon Obligasi, Saham PP Properti (PPRO) Disuspensi Bursa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdagangan saham PT PP Properti Tbk (PPRO) disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada perdagangan Selasa (15/10). Melansir keterbukaan infomasi, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PPRO di seluruh pasar terhitung sejak sesi I Call Auction Perdagangan Efek tangga 15 Oktober 2024, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut. Penghentian sementara itu dilandasi berdasarkan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor KSEI-5403/DIR/1024 tanggal 11 Oktober 2024 perihal Penundaan Pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B ke-11 (PPRO02BCN4) serta dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.