KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) diajukan masuk proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh dua krediturnya, pemegang surat utang (obligasi) perusahaan. Kedua kreditur yang memaksa Tiga Pilar membereskan utang di pengadilan ini adalah PT Sinarmas Aset Management dan PT Asuransi Jiwa Sinarmas. Permohonan PKPU ini terdaftar dengan perkara 92/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada Jumat (6/7). Dari salinan permohonan yang didapatkan KONTAN, Kuasa Hukum Sinarmas Parulian Simamora dari kantor hukum Best & Co menyatakan, upaya PKPU diajukan guna menagih bunga Obligasi TPS Food I 2013.
Tunda bayar obligasi, Tiga Pilar Sejahtera Food (AISA) terancam pailit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) diajukan masuk proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh dua krediturnya, pemegang surat utang (obligasi) perusahaan. Kedua kreditur yang memaksa Tiga Pilar membereskan utang di pengadilan ini adalah PT Sinarmas Aset Management dan PT Asuransi Jiwa Sinarmas. Permohonan PKPU ini terdaftar dengan perkara 92/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada Jumat (6/7). Dari salinan permohonan yang didapatkan KONTAN, Kuasa Hukum Sinarmas Parulian Simamora dari kantor hukum Best & Co menyatakan, upaya PKPU diajukan guna menagih bunga Obligasi TPS Food I 2013.