KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor untuk tidak menyepelekan pajak. Apabila menunda, mobil atau sepeda motor bisa disita, karena melanggar aturan. Saat ini, prilaku menunggak pajak kendaraan bermotor di Jakarta masih cukup banyak yakni, sekitar 35%. Demi meringankan beban masyarakat, BPRD menyelenggarakan keringanan pokok pajak dan pembebasan sanksi pajak untuk kendaraan bermotor. Hal ini tertuang dalam Kebijakan Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 mengenai Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019. Serta Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.
Tunda bayar pajak, mobil atau sepeda motor bisa disita
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor untuk tidak menyepelekan pajak. Apabila menunda, mobil atau sepeda motor bisa disita, karena melanggar aturan. Saat ini, prilaku menunggak pajak kendaraan bermotor di Jakarta masih cukup banyak yakni, sekitar 35%. Demi meringankan beban masyarakat, BPRD menyelenggarakan keringanan pokok pajak dan pembebasan sanksi pajak untuk kendaraan bermotor. Hal ini tertuang dalam Kebijakan Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 mengenai Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019. Serta Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.