Tunda bayar pokok obligasi, BEI suspensi perdagangan efek Modernland Realty (MDLN)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Modernland Realty Tbk (MDLN) bakal menunda pembayaran pokok obligasi sebesar Rp 150 miliar yang jatuh tempo pada hari ini, Selasa (7/7). Untuk penundaan tersebut, Modernland bakal menggelar rapat umum pemegang obligasi (RUPO) pada Selasa (14/7). 

Dus, Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan efek yakni saham dan obligasi milik MDLN di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan efek 7 Juli 2020 hingga pengumuman selanjutnya. 

"Perseroan melakukan penundaan pembayaran pokok obligasi berkelanjutan I Modernlan Realty Tahap I Tahun 2015 seri B yang jatuh tempo pada 7 Juli 2020 sehingga menimbulkan keraguan atas kelangsungan usaha perseroan," tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida dan Kepala Divisi Pengaturan Operasional Perdagangan Irvan Susandy dalam keterbukaan informasi, Selasa (7/7). 

Baca Juga: Modernland (MDLN) Tunda Bayar Obligasi, Minta RUPO Mengubah Jadwal Pelunasan

Asal tahu saja, obligasi yang pembayaran pokoknya bakal ditunda tersebut telah diturunkan ratingnya oleh Pefindo dari BBB- menjadi CCC. "Efek utang dengan peringkat CCC pada saat ini rentan untuk gagal bayar dan tergantung pada kondisi bisnis dan keuangan yang lebih menguntungkan untuk dapat memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya atas efek utang," tulis Direktur Utama Pefindo Salyadi Saputra, Rabu (24/6). 

Fitch Ratings juga memangkas peringkat MDLN dari B menjadi CCC- yang mencerminkan likuiditas Modernland lemah, menimbulkan keraguan tentang kemampuan bayar kembali obligasi senilai Rp 150 miliar yang jatuh tempo pada 7 Juli 2020. Terutama karena Modernland belum dapat mengamankan pembiayaan dari perbankan untuk membayar obligasi tersebut. 

Moody's juga memangkas peringkat utang MDLN dari B3 ke Caa1. Sedangkan S&P Global Rating memangkas peringkat dari CCC menjadi CCC- dan memberikan CreditWatch dengan implikasi negatif. 

Baca Juga: Modernland Realty (MDLN) Berpacu Dengan Tenggat Waktu Pembayaran Utang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi