Tunda kenaikan cukai, YLKI: Pemerintah tidak melindungi konsumen rokok



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dinilai tidak melindungi kepentingan konsumen rokok di Indonesia. Hal itu tercermin dari langkah pemerintah yang menunda kenaikan cukai rokok untuk tahun 2019. Padahal cukai menjadi instrumen kuat untuk melindungi konsumen rokok.

"Cukai instrumen kuat untuk melindungi konsumen baik perokok mau pun calon perokok," ujar Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi saat konferensi pers, Selasa (6/11).

Keputusan pemerintah untuk menunda kenaikan cukai rokok dinilai sebagai langkah antiklimaks dalam kebijakan kesehatan publik. Pasalnya upaya tersebut justru mencoreng upaya untuk menekan angka perokok sebelumnya.

Rokok juga dinilai sebagai penyebab terbesar bagi penyakit yang ada di Indonesia. Hal itu mempengaruhi penggunaan klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk membiayai pengobatan penyakit tersebut.

"Penyakit tidak menular terus meningkat, ini akan menambah financial bleeding Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan," terang Tulus.

Salah satu penyebab peningkatan penyakit tidak menular adalah perilaku merokok. Oleh karena itu penting bagi pemerintah menaikkan cukai agar mencegah konsumsi rokok.

Asal tahu saja, pemerintah memiliki kewenangan menaikkan cukai rokok hingga 57%. Namun, hingga saat ini cukai rokok di Indonesia masih sebesar 40%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi