KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk kedua kalinya, pemerintah menunda lagi penerapan pajak karbon. Untuk diketahui, pajak karbon sebelumnya direncanakan bakal diterapkan pada April yang lalu. Namun rencana tersebut ditunda dan bergeser menjadi Juli 2022 meskipun pada akhirnya penerapannya ditunda lagi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa saat ini pemerintah terus menyusun peraturan serta regulasi terkait penerapan pajak karbon.
"Kita di dalam peraturan dan regulasinya tetap kita susun karena itu penting bahwa
climate change merupakan
concern yang penting bagi dunia dan terutama bagi kita sendiri," ujar Sri Mulyani saat ditemui awak media di komplek parlemen, Senin (27/6).
Baca Juga: Penerapan Pajak Karbon dan Cukai Minuman Berpemanis Ditunda Lagi, Apakah Tepat? Selain itu, pemerintah juga mencari waktu yang tepat dalam melakukan kebijakan tersebut mengingat pada saat ini ada gejolak energi di sektor energi. Sehingga pihaknya harus menghitung mengenai penerapannya yang harus tetap positif bagi perekonomian Indonesia. Ia menegaskan, saat ini pemerintah jua sedang mengatasi ketidakpastian yang berasal dari global terutama harga-harga energi yang bergejolak. Seperti kondisi Eropa yang lebih banyak menggunakan batubara akibat Rusia yang tidak mengekspor minyak dan gas. Sehingga hal tersebut yang menjadi pertimbangan dalam melakukan penerapan pajak karbon. "Nah hal yang seperti ini harus kita kalkulasi secara sangat hati-hati terhadap
policy yang menyangkut energi termasuk di dalamnya pajak karbon," jelasnya. Saat ditanya kapan penundaan tersebut akan berlangsung, Sri Mulyani menegaskan pemerintah masih akan merumuskan terkait kebijakan tersebut. "Kita akan terus rumuskan," kata Bendahara Negara tersebut.
Baca Juga: Pemungutan Perpajakan dan Cukai Baru Molor Lagi, Ada Apa ? Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menambahkan, penerapan pajak karbon akan memperhatikan perekonomian Indonesia, bukan hanya semata-mata menggaet penerimaan negara, melainkan permasalahan ekosistem. "Pajak karbon kita memperhatikan kondisi ekonomi, bukan masalah tundanya. Pajak karbon itu dimaksudkan agar perekonomian kita bisa lebih green, bukan dengan memajaki emisinya, tapi dengan mengombinasikan dia dengan
cap and trade," jelas Suahasil kepada awak media di DPR. Selain itu, pemerintah saat ini sedang menyiapkan berapa besaran karbon yang perlu diemisikan tiap sektor, barulah kemudian bisa dibikin pasar karbonnya sehingga perusahaan yang menghasilkan emisi bisa mencari karbon kreditnya di pasar tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli