KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden terpilih Prabowo Subianto berencana menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2025, serta memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 22% menjadi 20%. Baca Juga: Prabowo Berniat Hapus Pajak Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Anggawira, Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran, menjelaskan bahwa kenaikan PPN 12% diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tunda PPN 12%, Pemerintah Prabowo akan Revisi UU HPP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden terpilih Prabowo Subianto berencana menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2025, serta memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 22% menjadi 20%. Baca Juga: Prabowo Berniat Hapus Pajak Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Anggawira, Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran, menjelaskan bahwa kenaikan PPN 12% diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
TAG: